LAPORAN SPT PAJAK TAHUNAN

EasyTax siap membantu Anda dalam penyusunan, perhitungan, dan pelaporan SPT, memastikan seluruh kewajiban pajak Anda terpenuhi dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Dari konsultasi hingga pengisian SPT, kami hadir untuk memudahkan proses pajak Anda, sehingga Anda dapat fokus pada bisnis tanpa khawatir tentang kepatuhan perpajakan.

Dengan layanan EasyTax, Anda dapat mengurus seluruh kewajiban pajak tanpa perlu keluar rumah atau repot mengantre. Prosesnya mudah, aman, dan efisien, sehingga Anda dapat menghemat waktu dan fokus pada hal-hal penting lainnya​

Laporan SPT Tahunan

Laporan SPT Tahunan adalah dokumen yang menunjukkan kepatuhan pajak dalam satu tahun. SPT Badan mencakup aktivitas keuangan dan kewajiban pajak badan usaha, memastikan transparansi bagi pihak terkait. SPT Orang Pribadi berfokus pada pelaporan penghasilan individu. Keduanya bertujuan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan, menjamin akuntabilitas dan kepatuhan kepada negara.

Biaya Laporan Jasa Lapor SPT Tahunan Badan Usaha & Pribadi

Layanan Kami Lainnya

LIHAT LIPUTAN MEDIA TENTANG EASYTAX

KLIEN KAMI

TESTIMONI KLIEN

Pertanyaan yang Sering Diajukan Tentang Pelapor SPT Tahunan

  • Lapor Mandiri: Anda menghitung, mengisi, dan melaporkan pajak sendiri melalui e-Filing DJP Online secara gratis. Cara ini cocok untuk karyawan atau pemilik usaha kecil dengan sumber penghasilan dan aset yang sederhana. Namun, risiko kesalahan hitung atau kekeliruan pengisian sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda, dan Anda harus menghadapi pemeriksaan atau klarifikasi dari kantor pajak sendiri.
  • Konsultan Pajak: Seluruh proses mulai dari rekapitulasi data, perhitungan, hingga pelaporan ditangani oleh ahli bersertifikat dengan biaya jasa tertentu. Cara ini cocok untuk pemilik bisnis, pengusaha, atau individu dengan aset dan sumber penghasilan yang rumit. Selain meminimalkan risiko kesalahan laporan, konsultan juga dapat mendampingi atau mewakili Anda jika ada imbauan maupun klarifikasi dari pihak DJP.
  • elaporan disusun oleh ahli yang memahami regulasi pajak terbaru, sehingga meminimalkan risiko kesalahan hitung, salah isi, atau sanksi administrasi.
  • Anda tidak perlu pusing mempelajari aturan yang rumit, merekap data secara manual, atau mengurus kendala teknis di sistem DJP Online.
  • Jika kantor pajak mengirimkan surat klarifikasi (SP2DK) atau melakukan pemeriksaan, konsultan dapat mendampingi dan membantu memberikan penjelasan resmi.
  • Konsultan membantu memastikan Anda memanfaatkan fasilitas atau insentif perpajakan yang sah secara hukum, sehingga pembayaran pajak tetap efisien tanpa melanggar aturan.
     
  • Seluruh pengurusan dilakukan secara digital tanpa perlu datang ke kantor pajak atau bertatap muka langsung, sehingga menghemat waktu dan tenaga.
  • Menyediakan layanan konsultasi awal untuk memahami kondisi keuangan dan menentukan skema pelaporan pajak yang paling tepat serta efisien secara legal.
  • Mampu menangani pelaporan baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun SPT Tahunan Badan Usaha (termasuk pembukuan/laporan keuangan).
  • Menjamin kerahasiaan dokumen keuangan klien serta menyediakan pilihan transaksi yang terverifikasi (termasukopsi pembayaran via e-commerce/Tokopedia).
  • Akses DJP Online: EFIN, NPWP/NIK, dan password akun.

  • Bukti Penghasilan: Formulir 1721-A1/A2 (untuk karyawan) atau rekap omzet/laporan keuangan (untuk pengusaha/pekerja lepas).

  • Catatan Aset & Utang: Daftar posisi saldo rekening, investasi, kendaraan, properti, serta sisa pinjaman per 31 Desember.

  1. Konsultasi & Pengumpulan Dokumen: Anda melakukan konsultasi awal mengenai profil perpajakan (Pribadi atau Badan) dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan secara digital, seperti formulir potong pungut (1721-A1/A2), rekapitulasi penghasilan, daftar harta/utang, atau laporan keuangan.

  2. Perhitungan & Rekonsiliasi Pajak: Tim tim ahli/konsultan EasyTax akan mengecek kelengkapan data, melakukan perhitungan ulang besaran pajak terutang, serta memastikan pengategorian harta dan penghasilan sudah sesuai dengan aturan perpajakan terbaru.

  3. Konfirmasi Hasil Perhitungan: Hasil draft perhitungan SPT dan status pelaporan (Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar) disampaikan kepada Anda untuk ditinjau dan disetujui sebelum proses pelaporan resmi.

  4. Pelaporan ke DJP Online: Setelah persetujuan, tim EasyTax akan mengunggah dan melaporkan SPT Anda langsung ke sistem e-Filing / e-Form DJP Online.

  5. Penyerahan Bukti Lapor (BPE): Proses selesai setelah EasyTax menyerahkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) resmi dari DJP kepada Anda sebagai tanda bahwa SPT Tahunan telah sukses dilaporkan.