Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan mengenai PPh Final UMKM. Kabar baiknya, tarif pajak tetap 0,5% dan batas omzet tetap Rp4,8 miliar per tahun.
Namun, ada perubahan penting yang perlu diketahui pelaku usaha, terutama mengenai siapa saja yang masih berhak menggunakan fasilitas ini.
Apa Itu PPh Final UMKM 0,5%?
PPh Final UMKM adalah pajak penghasilan yang dihitung sebesar 0,5% dari omzet, bukan dari laba usaha. Skema ini dibuat untuk memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha kecil.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mempertahankan tarif 0,5%, tetapi memperketat sasaran penerima fasilitas agar lebih tepat sasaran.
Baca juga, Wajib pajak, Cek Lebih Jauh Tentang PPh 21!
Siapa yang Masih Bisa Menggunakan Tarif 0,5%?
Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas PPh Final UMKM kini hanya dapat dimanfaatkan oleh:
| Jenis Wajib Pajak | Berhak Menggunakan? |
| Wajib Pajak Orang Pribadi | ✅ |
PT Perorangan | ✅ |
| Koperasi | ✅ |
| CV | ❌ |
| Firma | ❌ |
| PT (selain PT Perorangan) | ❌ |
Selain itu, omzet usaha tetap tidak boleh melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Fasilitas Rp500 Juta Masih Berlaku?
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, bagian omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap tidak dikenai PPh Final sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sebagai contoh, apabila omzet usaha Anda mencapai Rp800 juta dalam setahun, maka PPh Final hanya dihitung atas sisa omzet sebesar Rp300 juta.
Perubahan Penting yang Perlu Diketahui
Ada beberapa perubahan utama dibanding aturan sebelumnya:
- Tarif PPh Final tetap 0,5%.
- Batas omzet tetap Rp4,8 miliar per tahun.
- Fasilitas kini difokuskan hanya untuk Orang Pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi.
- WP Orang Pribadi dan PT perorangan tidak lagi dibatasi masa pemanfaatannya, selama masih memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Jangan Sampai Salah Memahami Aturan
Masih banyak pelaku usaha yang mengira seluruh badan usaha tetap bisa menggunakan PPh Final UMKM 0,5%.
Padahal, sejak berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026, tidak semua bentuk usaha lagi berhak menikmati fasilitas tersebut. Karena itu, penting untuk memastikan apakah status usaha Anda masih memenuhi ketentuan sebelum menghitung atau melaporkan pajak.
Kesimpulan
PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak mengubah tarif PPh Final UMKM yang tetap sebesar 0,5%, tetapi mengubah siapa yang berhak memanfaatkannya.
Memahami perubahan ini penting agar Anda tidak salah menerapkan ketentuan perpajakan yang dapat berdampak pada administrasi maupun pelaporan pajak usaha.
Butuh Pendampingan Pajak?
Perubahan regulasi sering kali menimbulkan kebingungan, terutama bagi pelaku UMKM yang sedang berkembang. Jika ingin memastikan apakah usaha Anda masih berhak menggunakan PPh Final UMKM 0,5%, atau membutuhkan bantuan menghitung dan melaporkan pajak dengan benar, EasyTax siap membantu.
Tim profesional EasyTax dapat mendampingi Anda mulai dari konsultasi perpajakan, perhitungan pajak, hingga pelaporan, sehingga Anda dapat lebih fokus mengembangkan bisnis dengan tenang.


