Contoh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Di Indonesia

Contoh pengusaha kena pajak (PKP) bisa ditemukan di indonesia, mulai dari individu atau perusahaan besar atau kecil mewajibkan harus bayar PPN dan PPnBM.  Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pelaku usaha yang memiliki tanggung jawab penting dalam ekosistem perpajakan Indonesia. Mereka bukan hanya menjalankan bisnis, tetapi juga bertindak sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk disetorkan kepada pemerintah. Status PKP ini diberikan kepada pengusaha yang telah memenuhi kriteria tertentu, terutama dalam hal pencapaian omzet tahunan.

Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP)

contoh pengusaha kena pajak (PKP) di indonesia

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pelaku usaha yang memiliki tanggung jawab penting dalam ekosistem perpajakan Indonesia. Mereka bukan hanya menjalankan bisnis, tetapi juga bertindak sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk disetorkan kepada pemerintah. Status PKP ini diberikan kepada pengusaha yang telah memenuhi kriteria tertentu, terutama dalam hal pencapaian omzet tahunan.

Baca juga : Apa Yang Dimaksud Pengusaha Kena Pajak

Kriteria Pengusaha yang Termasuk PKP

Untuk memahami apakah seorang pengusaha atau perusahaan termasuk dalam kategori PKP, penting untuk mengetahui kriteria yang harus dipenuhi:

  1. Omzet Bruto Tahunan: Pengusaha atau badan usaha yang memiliki omzet bruto melebihi Rp4,8 miliar per tahun wajib menjadi PKP.
  2. Penyerahan BKP atau JKP: Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) secara berkala.
  3. Memiliki NPWP dan Terdaftar di KPP: Pengusaha yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai PKP.
  4. Melakukan Kegiatan Usaha yang Tertentu: Usaha yang melibatkan penjualan barang atau jasa yang dikenakan PPN, seperti ritel, manufaktur, jasa konstruksi, dan lainnya.

Baca Juga : Syarat Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Contoh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia

Banyak pengusaha dan perusahaan besar di Indonesia yang tergolong sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berikut adalah beberapa contoh nyata dari berbagai sektor industri:

1. PT Indofood Sukses Makmur Tbk

Indofood adalah salah satu perusahaan terbesar di Indonesia yang bergerak di bidang industri makanan dan minuman. Dengan omzet yang jauh melebihi batas Rp4,8 miliar per tahun, Indofood termasuk sebagai PKP. Perusahaan ini juga dikenal sebagai produsen mi instan terbesar di dunia, dengan berbagai produk yang dijual di pasar domestik maupun internasional.

2. PT Astra International Tbk

Astra International adalah konglomerasi besar yang bergerak di berbagai sektor, termasuk otomotif, agribisnis, layanan keuangan, dan infrastruktur. Sebagai salah satu perusahaan terbesar di Indonesia, Astra memiliki kewajiban untuk memungut dan menyetor PPN atas penjualan produk dan jasanya.

3. PT Unilever Indonesia Tbk

Unilever Indonesia adalah perusahaan multinasional yang memproduksi dan menjual berbagai produk konsumen, seperti deterjen, produk perawatan diri, dan makanan. Dengan jaringan distribusi yang luas dan penjualan yang tinggi, Unilever termasuk dalam kategori PKP dan memiliki tanggung jawab untuk melaporkan serta membayar PPN atas produknya.

4. PT Pertamina (Persero)

Pertamina adalah perusahaan milik negara yang bergerak di sektor energi dan sumber daya alam. Sebagai BUMN terbesar di Indonesia, Pertamina beroperasi dalam penjualan minyak, gas, dan produk-produk terkait yang termasuk dalam kategori BKP, sehingga wajib menjadi PKP dan memenuhi kewajiban perpajakan terkait.

5. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom)

Telkom Indonesia adalah perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia yang menyediakan layanan telekomunikasi, internet, dan multimedia. Dengan jumlah pelanggan yang sangat besar dan pendapatan yang tinggi, Telkom termasuk PKP yang harus mematuhi regulasi PPN untuk layanan yang mereka tawarkan.

6. PT Gudang Garam Tbk

Gudang Garam adalah salah satu perusahaan produsen rokok terbesar di Indonesia. Dengan kapasitas produksi yang sangat besar dan pasar yang luas, Gudang Garam termasuk dalam kategori PKP. Perusahaan ini memiliki kewajiban untuk memungut PPN atas penjualan produk rokoknya.

7. PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

contoh pengusaha kena pajak salah satunya BCA, BCA merupakan bank terbesar di Indonesia yang memberikan berbagai layanan perbankan, termasuk tabungan, kredit, dan investasi. Sebagai lembaga keuangan yang memiliki pendapatan dari berbagai jasa keuangan, BCA juga tergolong sebagai PKP dan wajib melaporkan serta membayar PPN atas layanan tertentu.

8. PT Sinar Mas Land

Sinar Mas Land adalah perusahaan properti yang bergerak di bidang pengembangan real estate, termasuk perumahan, perkantoran, dan pusat perbelanjaan. Dengan proyek-proyek besar yang tersebar di seluruh Indonesia, Sinar Mas Land termasuk dalam kategori PKP karena omzet dari penjualan propertinya yang tinggi.

9. PT Matahari Department Store Tbk

Matahari adalah jaringan ritel terbesar di Indonesia yang menjual berbagai produk fashion, kebutuhan rumah tangga, dan elektronik. Dengan jaringan toko yang luas dan penjualan yang besar, Matahari wajib menjadi PKP dan melaksanakan kewajiban perpajakan PPN atas setiap transaksi penjualannya.

10. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk

Garuda Indonesia adalah maskapai penerbangan nasional yang menyediakan layanan transportasi udara domestik dan internasional. Sebagai BUMN dengan pendapatan tinggi, Garuda Indonesia termasuk dalam kategori PKP dan bertanggung jawab untuk melaporkan serta membayar PPN atas layanan yang diberikan kepada penumpangnya.

Baca juga : Kelebihan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Manfaat Menjadi PKP bagi Pengusaha

Menjadi PKP tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga membawa beberapa manfaat bagi pengusaha, antara lain:

  1. Meningkatkan Kredibilitas Usaha: Pengusaha yang terdaftar sebagai PKP dianggap lebih kredibel di mata konsumen dan mitra bisnis, karena menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.
  2. Akses ke Fasilitas Kredit Pajak: PKP dapat mengkreditkan PPN yang dibayarkan atas pembelian barang dan jasa dalam rangka operasional bisnisnya.
  3. Kemudahan dalam Perluasan Bisnis: PKP yang taat pajak lebih mudah untuk mendapatkan izin usaha tambahan atau memperluas operasi bisnis karena dianggap memiliki catatan yang baik.

Baca juga : Hak Dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Kesimpulan: Pentingnya Memahami Status PKP

Memahami apakah usaha Anda termasuk dalam kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP) sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan di Indonesia. Dengan menjadi PKP, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membuka peluang untuk memperluas bisnis dengan lebih percaya diri dan kredibilitas yang lebih tinggi. Contoh perusahaan besar seperti Indofood, Astra, dan Pertamina menunjukkan bahwa PKP adalah bagian integral dari operasi bisnis yang sukses dan berkelanjutan di Indonesia.

Kontak Konsultan Pajak 

EasyTax adalah jasa pelayanan dalam bidang Perpajakan dan Akuntansi yang hadir untuk membantu perpajakan perusahaan Anda, sehingga perusahaan dapat fokus pada pengembangan bisnisnya sementara masalah perpajakan diserahkan kepada EasyTax.

OFFICE

Kawasan Niaga Metro Trade Center Blok A-26. Jl. Soekarno Hatta No. 590, Sekejati, Buahbatu, Bandung 40286

Informasi Lebih Lanjut: 0818 881 433

EasyTax

  • Layanan Kami
  • Tulisan Pajak
  • Kontak Kami

Layanan Utama

  • Paket Laporan Pajak & Keuangan
  • Keberatan Ke Kanwi DJP
  • Tax Opinion Untuk Investor Asing
  • SPT Pribadi & Badan

© Copyright 2024 EASYTAX
PART Of EASYLEGAL