JASA PENGURUSAN PKP PERUSAHAAN

PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pelaku usaha yang wajib membayar PPN atas barang atau jasa sesuai ketentuan pajak. Dengan EasyTax, urusan PKP jadi praktis, sehingga Anda bisa fokus mengembangkan bisnis!

Daftar PKP

PENGERTIAN PKP
Pengusaha atau pelaku usaha yang wajib membayar pajak atas barang yang diperjualbelikan dan/atau jasa yang ditawarkan sesuai dengan ketentuan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku. PKP merupakan golongan pengusaha yang ditetapkan oleh otoritas pajak setempat berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

DASAR HUKUM PKP
✅ UU Nomor 42 Tahun 2009

DOKUMEN PERSYARATAN PKP
✅ Akta Pendirian dan Perubahan PT/CV (Jika ada)
✅ SK Pendirian dan Perubahan PT/CV (Jika ada)
✅ NPWP dan SKT PT/CV
✅ KTP dan NPWP Seluruh Pengurus (Direktur dan Komisaris)
✅ Jika status kantor sewa, melampirkan perjanjian sewa dari pemilik tempat ke atas nama PT/CV
✅ Jika status kantor milik pribadi, melampirkan scan SHM/AJB
✅ Melampirkan bukti lapor SPT 2 tahun terakhir untuk seluruh pengurus
✅ Foto tampak depan dan dalam alamat PT/CV
✅ NIB PT/CV
✅ SPT PT/CV apabila ada
✅ Kartu keluarga Direktur
✅ Titik Koordinat atau maps lokasi alamat PT/CV

Di EasyTax, proses jasa pengurusan PKP, dapat dilakukan secara OFFLINE atau ONLINE 100% sesuai Prosedur Legalitas yang berlaku

JASA PENGURUSAN DAFTAR PKP

Bersama EasyTax, untuk mengurus daftar PKP Anda tidak perlu keluar rumah, membuang waktu di jalan atau duduk menunggu antrian yang sangat membosankan​

BIAYA JASA DAFTAR PKP

Anda dapat fokus menjalankan bisnis, serahkan urusan jasa pengurusan PKP kepada EasyTax

Layanan Kami Lainnya

TRANSAKSI AMAN VIA TOKOPEDIA

Tokopedia-2.png

Kami memahami bahwa sebagian orang mungkin tidak terbiasa melakukan transaksi secara online atau bahkan pernah mengalami pengalaman yang tidak menyenangkan.

Oleh karena itu, kami ingin memberikan rasa AMAN dengan menawarkan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha dan pendaftaran HAKI melalui TOKOPEDIA yang dapat memberikan JAMINAN KEAMANAN yang Anda butuhkan.

DIDUKUNG OLEH

KLIEN KAMI

TESTIMONI KLIEN

EasyTax adalah jasa pelayanan dalam bidang Perpajakan dan Akuntansi yang hadir untuk membantu perpajakan perusahaan Anda, sehingga perusahaan dapat fokus pada pengembangan bisnisnya sementara masalah perpajakan diserahkan kepada EasyTax.

OFFICE

Kawasan Niaga Metro Trade Center Blok A-26. Jl. Soekarno Hatta No. 590, Sekejati, Buahbatu, Bandung 40286

Informasi Lebih Lanjut: 0818 881 433

EasyTax

  • Layanan Kami
  • Tulisan Pajak
  • Kontak Kami

Layanan Utama

  • Paket Laporan Pajak & Keuangan
  • Keberatan Ke Kanwi DJP
  • Tax Opinion Untuk Investor Asing
  • SPT Pribadi & Badan

© Copyright 2024 EASYTAX
PART Of EASYLEGAL