JASA PENGURUSAN PKP PERUSAHAAN

PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pelaku usaha yang wajib membayar PPN atas barang atau jasa sesuai ketentuan pajak. Dengan EasyTax, urusan PKP jadi praktis, sehingga Anda bisa fokus mengembangkan bisnis!

Daftar PKP

PENGERTIAN PKP
Pengusaha atau pelaku usaha yang wajib membayar pajak atas barang yang diperjualbelikan dan/atau jasa yang ditawarkan sesuai dengan ketentuan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku. PKP merupakan golongan pengusaha yang ditetapkan oleh otoritas pajak setempat berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

DASAR HUKUM PKP
✅ UU Nomor 42 Tahun 2009

DOKUMEN PERSYARATAN PKP
✅ Akta Pendirian dan Perubahan PT/CV (Jika ada)
✅ SK Pendirian dan Perubahan PT/CV (Jika ada)
✅ NPWP dan SKT PT/CV
✅ KTP dan NPWP Seluruh Pengurus (Direktur dan Komisaris)
✅ Jika status kantor sewa, melampirkan perjanjian sewa dari pemilik tempat ke atas nama PT/CV
✅ Jika status kantor milik pribadi, melampirkan scan SHM/AJB
✅ Melampirkan bukti lapor SPT 2 tahun terakhir untuk seluruh pengurus
✅ Foto tampak depan dan dalam alamat PT/CV
✅ NIB PT/CV
✅ SPT PT/CV apabila ada
✅ Kartu keluarga Direktur
✅ Titik Koordinat atau maps lokasi alamat PT/CV

Di EasyTax, proses jasa pengurusan PKP, dapat dilakukan secara OFFLINE atau ONLINE 100% sesuai Prosedur Legalitas yang berlaku

JASA PENGURUSAN DAFTAR PKP

Bersama EasyTax, untuk mengurus daftar PKP Anda tidak perlu keluar rumah, membuang waktu di jalan atau duduk menunggu antrian yang sangat membosankan​

BIAYA JASA DAFTAR PKP

Layanan Kami Lainnya

LIHAT LIPUTAN MEDIA TENTANG EASYTAX

TESTIMONI KLIEN

Pertanyaan yang Sering Diajukan Tentang Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengusaha Kena Pajak (PKP) merujuk pada individu atau badan hukum yang menyerahkan barang maupun jasa kena pajak dan resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

  • Lebih dipercaya oleh perusahaan besar, vendor, maupun BUMN.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Anda bayar saat membeli bahan baku atau inventaris dapat dikreditkan (dikurangi) dari Pajak Keluaran.
  • Status PKP menjadi syarat mutlak untuk mengikuti proyek legal skala medium–besar atau tender pemerintah.
  • Banyak perusahaan berstatus PKP hanya bersedia bertransaksi dengan sesama PKP agar PPN dapat diterbitkan Faktur Pajaknya.
  • Akta Pendirian Perusahaan & Surat Keputusan (SK) Kemenkumham
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) & Izin Usaha
  • NPWP Perusahaan & NPWP Direktur/Pengurus
  • KTP & NPWP Direktur Utama
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) atau sertifikat sewa/kepemilikan kantor
  • Foto lokasi operasional/kantor (tampak luar & dalam)

Tim EasyTax akan membantu verifikasi kelengkapan berkas Anda sebelum diajukan ke KPP.

Bisa. Namun, KPP setempat memiliki aturan ketat terkait pengajuan PKP menggunakan virtual office. EasyTax akan meninjau zona domisili dan penyedia virtual office Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap kriteria KPP setempat.

Estimasi waktu pengurusan normal adalah 5 hingga 10 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan diunggah ke sistem Pajak. 

Pengajuan status PKP bukan sekadar formalitas administrasi. Setelah menjadi PKP, bisnis Anda memiliki hak untuk menerbitkan Faktur Pajak dan memotong/memungut PPN, tetapi juga memiliki kewajiban pelaporan rutin (SPT Masa PPN) setiap bulan.

Penolakan permohonan PKP paling sering disebabkan oleh:

  1. Domisili Usaha: Alamat tidak sesuai dengan zonasi atau kriteria KPP setempat (terutama penggunaan virtual office).
  2. Foto & Kesiapan Lokasi Usaha: Dokumentasi operasional kantor tidak memenuhi standar verifikasi lapangan.
  3. Ketidaksesuaian Data Legalitas: Perbedaan data antara Akta, NIB, NPWP Perusahaan, dan NPWP Pengurus/Direktur.