JASA PENGURUSAN PKP PERUSAHAAN
PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pelaku usaha yang wajib membayar PPN atas barang atau jasa sesuai ketentuan pajak. Dengan EasyTax, urusan PKP jadi praktis, sehingga Anda bisa fokus mengembangkan bisnis!
PENGERTIAN PKP
Pengusaha atau pelaku usaha yang wajib membayar pajak atas barang yang diperjualbelikan dan/atau jasa yang ditawarkan sesuai dengan ketentuan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku. PKP merupakan golongan pengusaha yang ditetapkan oleh otoritas pajak setempat berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
DASAR HUKUM PKP
✅ UU Nomor 42 Tahun 2009
DOKUMEN PERSYARATAN PKP
✅ Akta Pendirian dan Perubahan PT/CV (Jika ada)
✅ SK Pendirian dan Perubahan PT/CV (Jika ada)
✅ NPWP dan SKT PT/CV
✅ KTP dan NPWP Seluruh Pengurus (Direktur dan Komisaris)
✅ Jika status kantor sewa, melampirkan perjanjian sewa dari pemilik tempat ke atas nama PT/CV
✅ Jika status kantor milik pribadi, melampirkan scan SHM/AJB
✅ Melampirkan bukti lapor SPT 2 tahun terakhir untuk seluruh pengurus
✅ Foto tampak depan dan dalam alamat PT/CV
✅ NIB PT/CV
✅ SPT PT/CV apabila ada
✅ Kartu keluarga Direktur
✅ Titik Koordinat atau maps lokasi alamat PT/CV
Di EasyTax, proses jasa pengurusan PKP, dapat dilakukan secara OFFLINE atau ONLINE 100% sesuai Prosedur Legalitas yang berlaku
JASA PENGURUSAN DAFTAR PKP
Bersama EasyTax, untuk mengurus daftar PKP Anda tidak perlu keluar rumah, membuang waktu di jalan atau duduk menunggu antrian yang sangat membosankan
Layanan Kami Lainnya
INFORMASI SEPUTAR PERPAJAKAN
Jenis-Jenis NPWP di Indonesia: Kenali Perbedaannya
Tarif PPN 2026 Terbaru: Besaran, Ketentuan, dan Cara Menghitung
PMK 37 Tahun 2025 Berlaku: Dampaknya bagi Seller Marketplace
Tarif PPh 21 Terbaru: Berapa Potongan Gaji Anda?
Pengusaha Wajib Bayar Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya
SPT Bulanan: Siapa Wajib Lapor dan Risikonya Jika Terlambat?
PT Perorangan Masih Bisa Pakai PPh Final 0,5%? Ini Jawabannya
PPh Final UMKM 0,5% Terbaru: Dampak PP Nomor 20 Tahun 2026
Wajib pajak, Cek Lebih Jauh Tentang PPh 21!

PPh 21 Harus Tahu Bagi Wajib pajak, Cek Ulasanya!

Apa yang Dimaksud Laporan SPT Tahunan? Yang Wajib Pajak Harus tahu!

Simak Arti dan Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Baru Wajib Pajak? Pahami Kewajiban Pajak Dengan Tepat

Negara Pajak Paling Tinggi. Mana Yang Paling Membebankan Warganya?

Contoh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Di Indonesia

Pahami Hak Dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Sudah Tau, Syarat Pengusaha Kena Pajak (PKP)? Pahami Ini Penting!
Pertanyaan yang Sering Diajukan Tentang Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Apa itu PKP (Pengusaha Kena Pajak)?
Pengusaha Kena Pajak (PKP) merujuk pada individu atau badan hukum yang menyerahkan barang maupun jasa kena pajak dan resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Apa keuntungan memiliki status PKP untuk bisnis hingga perusahaan?
- Lebih dipercaya oleh perusahaan besar, vendor, maupun BUMN.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Anda bayar saat membeli bahan baku atau inventaris dapat dikreditkan (dikurangi) dari Pajak Keluaran.
- Status PKP menjadi syarat mutlak untuk mengikuti proyek legal skala medium–besar atau tender pemerintah.
- Banyak perusahaan berstatus PKP hanya bersedia bertransaksi dengan sesama PKP agar PPN dapat diterbitkan Faktur Pajaknya.
Dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk pengajuan PKP?
- Akta Pendirian Perusahaan & Surat Keputusan (SK) Kemenkumham
- NIB (Nomor Induk Berusaha) & Izin Usaha
- NPWP Perusahaan & NPWP Direktur/Pengurus
- KTP & NPWP Direktur Utama
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) atau sertifikat sewa/kepemilikan kantor
- Foto lokasi operasional/kantor (tampak luar & dalam)
Tim EasyTax akan membantu verifikasi kelengkapan berkas Anda sebelum diajukan ke KPP.
Apakah bisnis yang menggunakan Virtual Office (VO) bisa mengajukan PKP?
Bisa. Namun, KPP setempat memiliki aturan ketat terkait pengajuan PKP menggunakan virtual office. EasyTax akan meninjau zona domisili dan penyedia virtual office Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap kriteria KPP setempat.
Berapa lama proses pengurusan PKP di EasyTax?
Estimasi waktu pengurusan normal adalah 5 hingga 10 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan diunggah ke sistem Pajak.
Mengapa Pengajuan PKP Sangat Penting & Dihandle Oleh Ahlinya?
Pengajuan status PKP bukan sekadar formalitas administrasi. Setelah menjadi PKP, bisnis Anda memiliki hak untuk menerbitkan Faktur Pajak dan memotong/memungut PPN, tetapi juga memiliki kewajiban pelaporan rutin (SPT Masa PPN) setiap bulan.
Penolakan permohonan PKP paling sering disebabkan oleh:
- Domisili Usaha: Alamat tidak sesuai dengan zonasi atau kriteria KPP setempat (terutama penggunaan virtual office).
- Foto & Kesiapan Lokasi Usaha: Dokumentasi operasional kantor tidak memenuhi standar verifikasi lapangan.
- Ketidaksesuaian Data Legalitas: Perbedaan data antara Akta, NIB, NPWP Perusahaan, dan NPWP Pengurus/Direktur.














