Nomor Pengukuhan PKP (NPPKP) adalah identitas yang diberikan kepada pengusaha saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Identitas ini menandakan bahwa pengusaha tersebut telah resmi terdaftar sebagai PKP dan terikat oleh kewajiban pajak yang harus dipenuhi.

Apa Itu Nomor Pengukuhan PKP (NPPKP)?

Nomor Pengukuhan PKP

Nomor Pengukuhan PKP (NPPKP) adalah nomor identitas yang diterima oleh pengusaha setelah dikukuhkan sebagai PKP melalui surat pengukuhan. Dengan nomor ini, pengusaha resmi dianggap sebagai PKP dan wajib melaksanakan kewajiban perpajakan yang berlaku, terutama terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

NPPKP berbeda dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), meskipun keduanya merupakan identitas perpajakan. NPWP adalah identitas pajak yang berlaku untuk semua wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Sementara itu, NPPKP lebih spesifik digunakan oleh pengusaha yang berkewajiban memungut dan menyetor PPN serta PPnBM.

Baca juga : Apa yang Dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak?

Fungsi Nomor Pengukuhan PKP (NPPKP)

NPPKP memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:

  1. Sebagai Identitas Resmi PKP: NPPKP berfungsi sebagai identitas yang menandai status pengusaha sebagai PKP.
  2. Penanda Kewajiban Pajak: NPPKP menunjukkan bahwa pengusaha harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN serta PPnBM.
  3. Alat Pengawasan Pajak: NPPKP membantu otoritas pajak dalam pengawasan administrasi perpajakan pengusaha.

Nomor ini tertera dalam surat pengukuhan PKP bersama dengan identitas wajib pajak lainnya, seperti NPWP, klasifikasi lapangan usaha, dan informasi terkait usaha.

nomor pengukuhan pkp

Kewajiban Pengusaha dengan Nomor Pengukuhan PKP (NPPKP)

Pengusaha yang telah mendapatkan NPPKP memiliki kewajiban tertentu yang harus dipatuhi, di antaranya:

  1. Memungut Pajak: Pengusaha harus memungut PPN yang dikenakan pada setiap transaksi yang dilakukan.
  2. Menyetorkan Pajak: PPN yang dipungut harus disetorkan kepada pemerintah, terutama jika pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan.
  3. Melaporkan Pajak: Setiap bulan, pengusaha harus melaporkan pemungutan, penyetoran, dan penghitungan pajak mereka kepada otoritas pajak.

Cara Mendapatkan Nomor Pengukuhan PKP (NPPKP)

PKP luar jawa

Untuk memperoleh NPPKP, pengusaha, baik perorangan maupun badan usaha, harus memenuhi beberapa persyaratan, terutama memiliki omzet tahunan minimal Rp4,8 miliar. Pengusaha yang mencapai omzet ini diwajibkan untuk mengajukan diri sebagai PKP dan mendapatkan NPPKP.

Jika pengusaha belum mencapai omzet tersebut namun ingin menjadi PKP, mereka dapat mengajukan permohonan pengukuhan dengan melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, dokumen izin usaha, dan surat keterangan tempat usaha, yang kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Setelah permohonan diajukan dan survei dilakukan, KPP akan memutuskan dalam waktu 5 hari kerja apakah pengusaha tersebut dikukuhkan sebagai PKP dan diberikan NPPKP.

Kontak Konsultan Pajak 

EasyTax adalah jasa pelayanan dalam bidang Perpajakan dan Akuntansi yang hadir untuk membantu perpajakan perusahaan Anda, sehingga perusahaan dapat fokus pada pengembangan bisnisnya sementara masalah perpajakan diserahkan kepada EasyTax.

OFFICE

Kawasan Niaga Metro Trade Center Blok A-26. Jl. Soekarno Hatta No. 590, Sekejati, Buahbatu, Bandung 40286

Informasi Lebih Lanjut: 0818 881 433

EasyTax

  • Layanan Kami
  • Tulisan Pajak
  • Kontak Kami

Layanan Utama

  • Paket Laporan Pajak & Keuangan
  • Keberatan Ke Kanwi DJP
  • Tax Opinion Untuk Investor Asing
  • SPT Pribadi & Badan

© Copyright 2024 EASYTAX
PART Of EASYLEGAL