Apa yang Dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak?
Apakah anda sudah tau apa yang dimaksud dengan pengusaha kena Pajak ? EasyTax akan membahas secara detail terkait tema ini. PKP atau Pengusaha Kena pajak sebagai istilah digunakan dalam hukum perpajakan indonesia bertunjuk kepada pengusaha, baik perorangan atau badan hukum. Yang telah memenuhi kriteria tertentu dan diwajibkan untuk memungut, menyetor serta melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penjualan atas barang Mewah (PPnBM) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) kepada pemerintah. PKP adalah entitas yang telah memenuhi syarat tertentu sehingga diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai PKP dan mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).
Apa Saja Syarat Menjadi Pengusaha Kena Pajak?
Untuk menjadi seorang Pengusaha Kena Pajak, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Omzet Tertentu: Pengusaha yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai PKP. Jika omzet kurang dari angka tersebut, pengusaha dapat memilih untuk tidak menjadi PKP, namun jika mendaftar, akan tetap dikenai kewajiban sebagai PKP.
- Jenis Usaha: Tidak semua jenis usaha wajib menjadi PKP. Bisnis yang bergerak di sektor tertentu, seperti perdagangan barang atau jasa yang tidak dikenakan PPN, mungkin tidak perlu mendaftar sebagai PKP.
- Wajib Mendaftar: Pengusaha yang telah memenuhi kriteria omzet tersebut diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke kantor pajak setempat untuk mendapatkan status PKP.
Pengusaha Kena Pajak Terdaftar
Pengusaha Kena Pajak Terdaftar merujuk pada pengusaha yang telah melakukan pendaftaran resmi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan telah mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Setelah terdaftar, pengusaha wajib memungut PPN dan PPnBM atas barang dan jasa yang mereka jual serta melaporkannya ke kantor pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Terdaftar
Pengusaha yang telah terdaftar sebagai PKP memiliki beberapa kewajiban utama, antara lain:
- Memungut PPN: Setiap kali melakukan transaksi penjualan barang atau jasa kena pajak, PKP wajib memungut PPN dari pembeli dan mencantumkannya pada faktur pajak.
- Menyetorkan PPN: PPN yang telah dipungut harus disetorkan ke kas negara melalui mekanisme yang telah diatur oleh DJP.
- Melaporkan PPN: PKP wajib melaporkan semua transaksi penjualan dan pembelian yang terkait dengan PPN dalam SPT Masa PPN setiap bulannya.
- Mengeluarkan Faktur Pajak: PKP wajib menerbitkan faktur pajak setiap kali melakukan transaksi penjualan kepada pembeli. Faktur ini merupakan bukti bahwa PPN telah dipungut dan menjadi dasar perhitungan pajak.
Manfaat Menjadi Pengusaha Kena Pajak Terdaftar
Meskipun memiliki beberapa kewajiban tambahan, menjadi PKP terdaftar juga memberikan beberapa manfaat, seperti:
- Kredibilitas Usaha: PKP dianggap sebagai entitas bisnis yang patuh pajak, yang dapat meningkatkan kredibilitas usaha di mata mitra bisnis dan pelanggan.
- Mengajukan Restitusi PPN: PKP dapat mengajukan restitusi (pengembalian) PPN yang dibayarkan atas pembelian barang atau jasa jika jumlah PPN yang dibayar lebih besar daripada PPN yang dipungut.
- Memperluas Pasar: Beberapa perusahaan besar atau instansi pemerintah hanya akan bertransaksi dengan PKP, sehingga status ini bisa membuka peluang bisnis yang lebih luas.
Kontak Konsultan Pajak
- Phone: 0818 881 433
- Whatsapp: 0818 881 433
- Alamat Kantor: EasyTax,Konsultan Pajak Ruko Metro Trade Center, Jl. Soekarno Hatta No.590 Blok A-26, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat Indonesia