PPh 21 Harus Tahu Bagi Wajib pajak, Cek Ulasanya!

PPh 21 Harus Tahu Bagi Wajib pajak, Cek Ulasanya!

PPh 21 Harus Tahu Bagi Wajib Pajak, Cek Ulasanya!

PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) merupakan suatu penghasilan pajak yang perlu dipahami oleh pelaku wajib pajak, paling uutama untuk karyawan maupun badan usaha sebagai sasaran bayar pajak. Kali ini kita akan mendalami seputar PPh 21 secara lengkap perihal siapa yang wajib membayarnya, lalu bagaimana skema perhitunganya, sampai kewajiban pelaporan dan sanksi atas keterlambatan pembayaran.



Baca Juga: Apa yang Dimaksud Laporan SPT Tahunan? Yang Wajib Pajak Harus tahu!

Arti PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21)

Wajib Pajak harus tahu tentang PPh 21 sebagai suatu kewajiban yang diperoleh mengenai penghasilan seseorang mengenai sumber pekerjaan, jasa, maupun kegiatan lainnya. Pemahaman pajak ini sangat penting Dipahami karena sangat berpengaruh terhadap pendapatan yang diperoleh pekerja.

Sasaran PPh 21

Pajak penghasilan ini dikenakan kepada: 

  • Karyawan dengan sistem kerjannya harian, mingguan, bulanan, dan tahunan
  • Karyawan dengan status pegawai tetap maupun pegawai non tetap
  • Pekerja yang menerima honor, komisi, gaji atau imbalan lainnya
  • Pensiun dengan tunjangan hari tua atau dana pensiun

Dasar-Dasar Hukum

PPh 21 memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan yang memiliki fungsi sebagai panduan hukum bagi perusahaan juga karyawan tentang pemotongan pajak.

Skema Perhitungan

Perhitungan PPh 21 mengenai pemotongannya berdasarkan jumlah pendapatan bruto, dihasilkan seseorang sesuai pekerjaannya serta ada lagi dari segi biaya jabatan, pemotongan lainnya seperti dana pensiun, dan tanggungan keluarga. Ini pada dasarnya adalah suatu hal. Namun sebelum ini ada poin-poin yang harus diperhitungkan mengenai PPh 21 yaitu:

  • Gaji Pokok (Gapok)
  • Tunjangan secara tetap atau secara tidak tetap
  • Bonus dan komisi
  • Jabatan biaya yaitu gaji bruto sebesar 5%, dengan ±Rp500.000/bulan
  • Dana Ketenagakerjaan atau dana pensiun

Untuk pembayaranya akan diberikan contoh: Seorang karyawan mendapatkan penghasilan bruto sebesar Rp10.000.000/bulan. Dia tidak ada biaya tanggungan, maka perhitungan PPh 21 dengan pengurangan biaya jabatan, iuran/dana pensiun, dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Pemotongan PPh 21 dari Perusahaan

Perusahaan berperan dalam pemotongan PPh 21 dan wajib dilakukan dalam setiap bulan sesuai gaji yang diterima oleh karyawan. Ini adalah kewajiban bagi perusahaan untuk memastikan pegawai mereka memenuhi kewajiban pajak sesuai persyaratan yang berlaku.

Perbedaan PPh 21 dengan Jenis Pajak Lainnya

PPh 21 dikhususkan untuk pendapatan para pekerjaan maupun aktivitas jasa bagi pribadi. Sementara itu mengenai jenis PPh lainnya, (contoh PPh 23 atau PPh 25), berlaku mengenai kegiatan usaha maupun investasi.

Tarif PPh 21 Sesuai Status Pegawai

Tarif mengenai pajak ini sangat bervariasi sesuai status pernikahan dan jumlah tanggungan bagi pegawai. Status ini tentu berpengaruh karena menentukan jumlah PTKP yang bisa mengurangi pendapatan pajak.

Pengaruh Tunjangan dan Bonus 

Tunjangan dan bonus merupakan komponen penghasilan tambahan yang mempengaruhi besaran PPh 21. Karena merupakan bagian dari penghasilan bruto, tunjangan dan bonus akan menambah total pendapatan yang dikenai pajak.

Kewajiban Perusahaan sebagai Pemotong 

Perusahaan wajib memotong Pajak Penghasilan pasal 21 dari gaji pegawai di setiap bulan, lalu nantinya akan dilaporkan dalam bentuk SPT Masa PPh 21. Ini merupakan suatu bentuk tanggung jawab perusahaan sebagai pihak pemotong.

Pelaporan dan Pembayaran 

Pelaporan dilakukan di setiap bulan secara online melalu DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Bagi Wajib Pajak atau perusahaan melaporkan serta membayar pajak PPh 21 secara tepat waktu agar terhindar dari sanksi ataupun denda.

Sanksi Keterlambatan Pembayaran 

Bila hal ini terjadi dikarenakan keterlambatan dalam melaporkan serta membayar PPh 21, maka wajib Pajak dikenakan denda yang harus membayar sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk pelaku pajak wajib mendorong dalam mematuhi peraturan pajak.

Kesimpulan

Wajib pajak musti paham tentang PPh 21, khususnya bagi karyawan/pegawai. Dengan mengetahui serta memahami bagaimana menghitung serta melapornya maka karyawan akan lebih bijak dalam mengelola keuangannya. Selain itu, perusahaan juga harus mematuhi peraturan sebagai pemotong dan pelapor untuk menjaga kepatuhan pajak. Jika Anda kesulitan dengan perhitungan dan pelaporan PPh 21, EasyTax siap membantu! Dengan layanan praktis dan terpercaya, urusan pajak jadi lebih mudah dan aman. Percayakan pada EasyTax agar Anda bisa fokus tanpa ribet pajak!

Baca juga :  Keuntungan Pengusaha Kena Pajak

 

Kontak  Konsultan Pajak 

 

Pahami Hak Dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pahami Hak Dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pahami Hak Dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Kenapa pentingnya memahami Hak Dan Kewajiban bagi pelaku usaha yang sudah menjadi pengusaha kena pajak (PKP) yaitu tujuan agar Anda bisa menjalankan kewajiban dan hak sesuai sistem perpajakan Indonesia. Perbedaan antaranya perusahaan yang berstatus PKP dan Non PKP pada hak dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. EasyTax akan memberikan  panduan lengkap mengenai kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Apa itu Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Hak Pengusaha Kena Pajak

 

Pengusaha kena pajak adalah seorang individu atau badan usaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak sesuai dengan peraturan menteri keuangan PMK.03/2022

PKP istilah untuk pengusaha kena pajak yang melakukan kewajiban hukum perpajakan indonesia. Baik untuk perorangan atau badan hukum. Dalam memenuhi kriteria dan kewajiban untuk memungut, menyetor serta melaporkan PPN, PPnBM kepada pemerintah.

Baca juga : Apa yang Dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak?

Jika anda ingin seorang pelaku usaha yang sudah PKP, ada hak dan kewajiban  yang harus dipatuhi.  Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh peraturan perpajakan di Indonesia. Berikut adalah penjelasan mengenai hak dan kewajiban PKP:

Hak Dan Kewajiban PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Kewajiban pengusaha kena pajak

Hak PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Mengajukan pengambilan Pajak

Seorang pengusaha kena pajak berhak mengajukan pengambilan pajak (restitusi), jika terjadi kelebihan pembayaran Pajak Penambahan Nilai (PPN) yang telah disetorkan kepada negara.

Mendapatkan Faktur Pajak

Seorang PKP (pengusaha kena pajak) berhak menerima faktur pajak dari pihak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepadanya, yang nantninya bisa dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

Mengajukan Keberantan Atau Banding

Jika seorang PKP mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, bial merasa ada ketidaksesuaian dalam penetapan pajak.

Menggunakan Kredit Pajak Masukan

Seorang PKP berhak mengkreditkan Pajak masukan yang telah dibayarkan atas pembelian BKP atau JKP terhadap pajak keluaran yang terutang, sehingga mengurangi jumlah pajak yang harus disetorkan.

Penganjuan Non-PKP

Jika seorang PKP merasa tidak lagi memenuhi syarat PKP (pengusaha kena pajak), mereka berhak mengajukan permohonan untuk dihapus dari daftar PKP sehingga tidak lagi memiliki kewajiban sebagai PKP

Baca juga : Syarat Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Mengajukan Pembetulan SPT

Seorang pengusaha kena pajak berhak melakukan pembetulan atas surat pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan sebelumnya, jika ditemukan kesalahan atau kekeliruan.

Hak PKP terhadap PPN

Ketika seorang pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), mereka memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa hak yang dimiliki oleh PKP terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN):

  • Pengkreditan Pajak Masukan: PKP berhak mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
  • Restitusi dan Kompensasi: PKP berhak mengajukan restitusi jika Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran, serta mendapatkan kompensasi atas kelebihan pajak yang terjadi.

Kewajiban PKP terhadap PPN

Setelah memahami hak-haknya, seorang pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP juga perlu mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Pendaftaran sebagai PKP: PKP wajib mendaftarkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila omzet usaha telah mencapai Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku.
  • Pemungutan PPN dan PPnBM: PKP wajib memungut PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
  • Penyetoran PPN dan PPnBM: PKP harus menyetorkan PPN yang masih harus dibayar jika Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang bisa dikreditkan. Selain itu, PKP juga wajib menyetorkan PPnBM yang terutang.
  • Pelaporan SPT Masa PPN: PKP wajib melaporkan perhitungan pajaknya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
  • Penerbitan Faktur Pajak: PKP harus menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP atau JKP yang dilakukan.

Baca juga : Keuntungan Pengusaha Kena Pajak

Jadi seorang PKP memiliki hak dan kewajiban untuk memeungut menyetor dan melaporkan PPN serta PPnBM sesuai dengan peraturan yang berlaku. Contoh – contoh PKP di berbagai sektor menunjukkan betapa luasanya cakupan pengusaha yang harus memenuhi kewajiban ini. Sebagai pengusaha penting tau, apakah usaha termasuk dalam bisan usah yang harus PKP, agar bisa menjalankan usaha dengan sesuai peraturan dan mendukung pembangunan negara.

Kontak Konsultan Pajak