PMK 37 Tahun 2025 Berlaku: Dampaknya bagi Seller Marketplace

PMK 37 Tahun 2025 Berlaku: Dampaknya bagi Seller Marketplace

Belakangan ini, banyak pelaku usaha online mulai membicarakan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Tidak sedikit yang khawatir karena mengira aturan tersebut berarti pemerintah memberlakukan pajak baru bagi seller marketplace.

Padahal, anggapan tersebut kurang tepat.

Aturan ini bukan menciptakan jenis pajak baru, melainkan mengatur mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace tertentu yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Lalu, apa sebenarnya yang berubah? Dan apa yang perlu dipahami oleh para pelaku usaha online?

Apa Itu PMK 37 Tahun 2025?

Aturan ini merupakan peraturan yang mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (marketplace) sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi pedagang dalam negeri yang memenuhi ketentuan.

Dengan kata lain, fokus utama aturan ini adalah mekanisme pemungutan pajak, bukan menambah objek pajak baru.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih sederhana, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital.

Apakah Semua Seller Marketplace Terkena Aturan Ini?

Tidak.

PMK 37 Tahun 2025 tidak otomatis berlaku bagi seluruh seller marketplace.

Penerapannya mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan, termasuk marketplace yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta kriteria wajib pajak yang menjadi objek pemungutan.

Karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami apakah usahanya termasuk dalam ruang lingkup pengaturan tersebut sebelum menarik kesimpulan.

Contoh Ilustrasi PMK 37 Tahun 2025

Misalnya, seorang pelaku usaha memperoleh omzet Rp100.000.000 dari penjualan melalui marketplace yang telah ditunjuk.

Apabila berdasarkan ketentuan berlaku dilakukan pemungutan PPh Final sebesar 0,5%, maka ilustrasi perhitungannya adalah:

Rp100.000.000 × 0,5% = Rp500.000

Artinya, sebesar Rp500.000 dipungut melalui marketplace sesuai mekanisme yang diatur.

Perlu dipahami bahwa contoh di atas hanya ilustrasi sederhana. Besaran pajak dan mekanisme pemungutan yang berlaku tetap mengikuti ketentuan PMK 37 Tahun 2025 serta kondisi masing-masing wajib pajak.

Apa yang Perlu Disiapkan Seller Marketplace?

Dengan adanya mekanisme baru ini, pelaku usaha sebaiknya tidak hanya fokus pada penjualan, tetapi juga mulai memperhatikan administrasi perpajakannya.

Beberapa hal yang perlu dipastikan antara lain:

  • Memiliki data perpajakan yang benar dan terbaru.
  • Memahami kewajiban perpajakan sesuai jenis usahanya.
  • Menyimpan bukti pemotongan atau pemungutan pajak dengan baik.
  • Melakukan pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Administrasi yang tertib akan membantu pelaku usaha menghindari kesalahan dalam pelaporan maupun ketika membutuhkan dokumen perpajakan di kemudian hari.

Butuh Bantuan Mengelola Pajak Bisnis?

Perubahan regulasi perpajakan sering kali menimbulkan pertanyaan, terutama bagi pelaku usaha yang aktif berjualan secara online.

Jika Anda masih bingung mengenai dampak PMK 37 Tahun 2025, mekanisme pemungutan pajak, maupun kewajiban pelaporan yang perlu dilakukan, EasyTax siap membantu.

Mulai dari konsultasi perpajakan, pendampingan kepatuhan pajak, hingga pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku, tim EasyTax siap menjadi partner perpajakan bagi perkembangan bisnis Anda.

Tarif PPh 21 Terbaru: Berapa Potongan Gaji Anda?

Tarif PPh 21 Terbaru: Berapa Potongan Gaji Anda?

Tiap menerima gaji, apa pernah terbesit pertanyaan “Kenapa jumlah gaji yang masuk rekening berbeda dengan nominal gaji pokok?”. Salah satu penyebabnya adalah potongan dari PPh 21. Lantas, sebenarnya memang berapa tarif PPh 21 tersebut? Apa setiap pekerja memiliki nominal potongan yang sama?

Artikel ini akan menjelaskan bagaimana mekanisme dari pemotongan tarif PPh 21, supaya Anda paham mengenai potongan pajak tersebut.

Pengertian PPh 21

PPh 21 atau PPh Pasal 21 itu merupakan pajak atas penghasilan  yang diterima oleh orang pribadi, di antaranya seperti:

  • Gaji
  • Upah
  • Honorarium
  • Tunjangan
  • Bonus
  • Serta penghasilan lain yang berkaitan dengan pekerjaan

Umumnya, proses pemotongan, setor, dan pelaporan PPh 21 sudah dilakukan oleh perusahaan secara kolektif ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Artinya, jika Anda  seorang karyawan, maka tidak perlu repot memikirkan potongan tersebut, karena sudah dilakukan oleh tempat kerja Anda.

Baca juga, PT Perorangan Masih Bisa Pakai PPh Final 0,5%? Ini Jawabannya

Berapa Tarif PPh 21?

Perhitungan PPh 21 dalam satu tahun tetap menggunakan tarif progresif berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Penghasilan Kena Pajak (PKP)Tarif
Sampai Rp60 juta5%
Di atas Rp60 juta – Rp250 juta15%
Di atas Rp250 juta – Rp500 juta25%
Di atas Rp500 juta – Rp5 miliar30%
Di atas Rp5 miliar35%

Namun, untuk pemotongan pajak bulanan, pemerintah menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sehingga proses penghitungan menjadi lebih sederhana bagi pemberi kerja.

Contoh Simulasi Perhitungannya

Misalnya Anda memiliki:

  • Gaji bruto: Rp8.000.000 per bulan
  • Status: TK/0 (belum menikah)

Apakah langsung dipotong 5%?

Belum tentu.

Ini karena sebelum menentukan besarnya PPh 21, perusahaan juga perlu memerhatikan aspek-aspek lainnya, seperti:

  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  • Status perkawinan
  • Jumlah tanggungan
  • Penghasilan dalam satu tahun
  • Ketentuan Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Maka dari itu, orang yang memiliki jumlah pendapatan yang sama, belum tentu potongan PPh 21 nya sama.

Lantas, Siapa yang Wajib Membayar PPh 21?

PPh 21 dikenakan kepada berbagai penerima penghasilan, antara lain:

  • Karyawan tetap.
  • Karyawan kontrak.
  • Pegawai harian.
  • Tenaga ahli.
  • Freelancer tertentu sesuai ketentuan.
  • Penerima honorarium.

Dalam praktiknya, perusahaan bertugas memotong dan menyetorkan PPh 21 ke negara.

Alasan Mengapa Perhitungannya Tidak Boleh Salah

Kesalahan menghitung PPh 21 bisa berdampak pada administrasi perpajakan perusahaan.

Misalnya:

  • Potongan pajak tidak sesuai.
  • Kesalahan saat pelaporan SPT Masa.
  • Koreksi saat pemeriksaan pajak.
  • Risiko sanksi administrasi apabila terdapat kekeliruan.

Karena itu, perusahaan perlu memastikan perhitungan PPh 21 dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Butuh Bantuan Mengelola PPh 21?

Menghitung PPh 21 bukan hanya soal mengetahui tarif pajak. Perusahaan juga perlu memperhatikan status karyawan, PTKP, hingga perubahan ketentuan perpajakan.

EasyTax siap membantu perhitungan, penyetoran, hingga pelaporan PPh 21 agar administrasi perpajakan perusahaan tetap tertib dan sesuai ketentuan.

Konsultasikan kebutuhan perpajakan bisnis Anda bersama EasyTax.