Syarat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang Wajib Diketahui

Apakah anda ingin resmi menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) ?  Easytax akan memberikan informasi terkait, syarat pengukuhan pengusaha kena pajak yang wajib diketahui. Kenali sekarang.

Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)adalah langkah penting bagi pelaku usaha di Indonesia yang telah mencapai ambang batas tertentu dalam perputaran usahanya. Status PKP memberikan kewajiban dan keuntungan tersendiri, terutama dalam hal pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebelum bisa dikukuhkan sebagai PKP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Artikel ini akan mengulas secara lengkap syarat-syarat pengukuhan PKP yang perlu Anda ketahui.

Syarat Utama Pengukuhan PKP

Baca juga : Keuntungan Pelaku Usaha Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

1. Syarat Utama Pengukuhan PKP

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013, pengusaha dengan omzet bruto lebih dari Rp4,8 miliar per tahun wajib mengajukan pengukuhan sebagai PKP. Jika usaha Anda memiliki penghasilan bruto setahun melebihi batasan tersebut, maka Anda wajib mendaftarkan usaha Anda untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Namun, jika penghasilan bruto usaha Anda di bawah Rp4,8 miliar per tahun, Anda memiliki dua pilihan:

  • Tidak wajib menjadi PKP: Anda tidak diwajibkan untuk mengajukan pengukuhan PKP jika omzet tahunan usaha Anda di bawah Rp4,8 miliar.
  • Tetap bisa menjadi PKP: Anda masih bisa mengajukan permohonan untuk menjadi PKP meskipun omzet bruto Anda di bawah batasan tersebut. Ini bisa memberikan keuntungan tertentu, seperti kemampuan mengklaim Pajak Masukan.

daftar pkp

2. Syarat Utama Pengukuhan PKP

Selain syarat utama terkait omzet, terdapat syarat-syarat umum yang harus dipenuhi saat mengajukan pengukuhan sebagai PKP. Syarat ini berlaku baik untuk wajib pajak pribadi maupun badan usaha:

  • Formulir Pengukuhan PKP: Pengusaha harus mengisi formulir pengukuhan yang bisa didapatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui laman DJP Online.
  • Fotokopi Identitas Diri: Untuk wajib pajak pribadi, fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi paspor/KITAS/KITAP bagi WNA. Untuk badan usaha, fotokopi NPWP dan identitas seluruh pengurus.
  • Fotokopi NPWP: Wajib pajak harus melampirkan fotokopi NPWP yang valid.
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan: Untuk badan usaha, harus melampirkan fotokopi akta pendirian yang telah disahkan. Jika mengajukan untuk cabang, lampirkan surat penunjukan dari kantor pusat.
  • Laporan SPT Tahunan: Wajib pajak harus melampirkan bukti pelaporan SPT Tahunan untuk dua tahun terakhir.
  • Tidak Memiliki Utang Pajak: Wajib pajak tidak boleh memiliki utang pajak, kecuali yang sudah mendapatkan persetujuan untuk diangsur atau ditunda pembayarannya.

Baca juga : Pentingnya Pengusaha Kena Pajak Mengirimkan Invoice dengan Menyertakan Faktur Pajak

3. Syarat Khusus Berdasarkan Jenis Usaha

Syarat tambahan mungkin diperlukan berdasarkan jenis usaha atau status wajib pajak, seperti:

  • WP Badan dengan Status Pusat/Induk: Melampirkan salinan akta pendirian atau dokumen pendirian perusahaan dan perubahan yang berlaku, serta surat pernyataan bermaterai mengenai kegiatan usaha.
  • WP Badan dengan Status Cabang: Melampirkan salinan akta pendirian, NPWP pengurus cabang, dan surat pernyataan kegiatan usaha cabang.
  • Kerja Sama Operasi (Joint Operation): Melampirkan dokumen perjanjian kerja sama dan NPWP masing-masing anggota joint operation.
  • Kantor Virtual: Jika menggunakan kantor virtual, diperlukan surat keterangan penggunaan kantor virtual serta dokumen pendukung lainnya.
  • WP Orang Pribadi: Fotokopi KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA, serta surat keterangan kegiatan usaha yang diterbitkan oleh pejabat pemerintah daerah.

4. Persyaratan Dokumen Tambahan

Beberapa dokumen tambahan mungkin diperlukan, termasuk:

  • Bukti sewa atau kepemilikan tempat usaha.
  • Foto ruangan atau tempat usaha.
  • Peta lokasi usaha.
  • Spesimen tanda tangan faktur dan fotokopi penanda tangan faktur.
  • Daftar harta atau inventaris kantor.
  • Laporan keuangan terbaru.

5. Proses Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Setelah melengkapi semua persyaratan, pengusaha perlu melalui proses pengukuhan di KPP sesuai dengan lokasi tempat tinggal atau usaha. Pengukuhan ini melibatkan survei dan verifikasi oleh petugas pajak untuk memastikan kelayakan usaha sebagai PKP. Jika semua persyaratan terpenuhi, DJP akan mengeluarkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) sebagai tanda resmi bahwa usaha Anda telah dikukuhkan sebagai PKP.

Baca juga : Pengertian Nomor Pengukuhan PKP (NPPKP)

Kesimpulan

Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah langkah penting yang membawa berbagai keuntungan bagi pelaku usaha, terutama dalam hal pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan memahami dan memenuhi semua syarat pengukuhan PKP, Anda dapat memastikan bahwa bisnis Anda berjalan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, menghindari masalah di masa mendatang, dan memanfaatkan peluang bisnis yang lebih luas.

Kontak Konsultan Pajak 

EasyTax adalah jasa pelayanan dalam bidang Perpajakan dan Akuntansi yang hadir untuk membantu perpajakan perusahaan Anda, sehingga perusahaan dapat fokus pada pengembangan bisnisnya sementara masalah perpajakan diserahkan kepada EasyTax.

OFFICE

Kawasan Niaga Metro Trade Center Blok A-26. Jl. Soekarno Hatta No. 590, Sekejati, Buahbatu, Bandung 40286

Informasi Lebih Lanjut: 0818 881 433

EasyTax

  • Layanan Kami
  • Tulisan Pajak
  • Kontak Kami

Layanan Utama

  • Paket Laporan Pajak & Keuangan
  • Keberatan Ke Kanwi DJP
  • Tax Opinion Untuk Investor Asing
  • SPT Pribadi & Badan

© Copyright 2024 EASYTAX
PART Of EASYLEGAL