PT Perorangan Masih Bisa Pakai PPh Final 0,5%? Ini Jawabannya

PT Perorangan Masih Bisa Pakai PPh Final 0,5%? Ini Jawabannya

Kalau Anda berencana mendirikan PT Perorangan atau bahkan sudah memilikinya, mungkin ada satu pertanyaan yang masih sering muncul:

“Apakah PT Perorangan masih bisa menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%?”

Jawabannya, masih bisa, selama memenuhi syarat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang mengira begitu usahanya berbentuk PT, otomatis tidak lagi bisa menikmati tarif pajak UMKM. Padahal, faktanya tidak selalu seperti itu.

PT Perorangan Tetap Bisa Memanfaatkan PPh Final 0,5%

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah memberikan kepastian bahwa Wajib Pajak Badan tertentu, termasuk PT Perorangan yang memenuhi persyaratan, tetap dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet.

Artinya, mendirikan PT Perorangan tidak otomatis membuat beban pajak menjadi lebih besar.

Selama usaha masih memenuhi ketentuan yang berlaku, fasilitas pajak UMKM tersebut tetap dapat dimanfaatkan.

Apa Saja Syaratnya?

Agar tetap dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5%, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, di antaranya:

  • Memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang berhak menggunakan PPh Final sesuai PP Nomor 20 Tahun 2026.
  • Memiliki omzet usaha sesuai batas yang ditetapkan dalam peraturan.
  • Memenuhi kewajiban administrasi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, sebelum mendirikan PT Perorangan, penting untuk memahami bukan hanya aspek legalitasnya, tetapi juga konsekuensi perpajakannya.

Kenapa Banyak Pelaku UMKM Mulai Memilih PT Perorangan?

Bukan hanya karena proses pendiriannya relatif lebih sederhana.

Banyak pelaku usaha mulai mempertimbangkan PT Perorangan karena tetap bisa memiliki badan usaha yang lebih profesional tanpa langsung kehilangan fasilitas pajak UMKM yang tersedia.

Selain itu, PT Perorangan juga memberikan beberapa keuntungan lain, seperti:

  • Memiliki status badan hukum yang diakui secara resmi.
  • Meningkatkan kepercayaan klien maupun mitra bisnis.
  • Lebih siap mengikuti tender atau menjalin kerja sama dengan perusahaan lain.
  • Memisahkan identitas pribadi dan kegiatan usaha.

Dengan kata lain, pelaku usaha tidak perlu memilih antara legalitas atau efisiensi pajak. Keduanya tetap bisa berjalan beriringan selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Bingung Memastikan PT Perorangan Masih Bisa Menggunakan PPh Final 0,5%?

Kalau Anda masih ragu apakah bisnis Anda memenuhi syarat untuk menggunakan PPh Final UMKM 0,5%, sebaiknya jangan mengambil keputusan hanya berdasarkan asumsi.

Tim EasyTax siap membantu memberikan pendampingan terkait kewajiban perpajakan, sementara EasyLegal dapat membantu proses pendirian PT Perorangan sesuai kebutuhan usaha Anda.

Dengan begitu, Anda tidak hanya memiliki badan usaha yang legal, tetapi juga memahami kewajiban perpajakan sejak awal sehingga dapat menjalankan bisnis dengan lebih tenang.

PPh Final UMKM 0,5% Terbaru: Dampak PP Nomor 20 Tahun 2026

PPh Final UMKM 0,5% Terbaru: Dampak PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan mengenai PPh Final UMKM. Kabar baiknya, tarif pajak tetap 0,5% dan batas omzet tetap Rp4,8 miliar per tahun.

Namun, ada perubahan penting yang perlu diketahui pelaku usaha, terutama mengenai siapa saja yang masih berhak menggunakan fasilitas ini.

Apa Itu PPh Final UMKM 0,5%?

PPh Final UMKM adalah pajak penghasilan yang dihitung sebesar 0,5% dari omzet, bukan dari laba usaha. Skema ini dibuat untuk memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha kecil.

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mempertahankan tarif 0,5%, tetapi memperketat sasaran penerima fasilitas agar lebih tepat sasaran.

Baca juga, Wajib pajak, Cek Lebih Jauh Tentang PPh 21!

Siapa yang Masih Bisa Menggunakan Tarif 0,5%?

Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas PPh Final UMKM kini hanya dapat dimanfaatkan oleh:

Jenis Wajib Pajak Berhak Menggunakan?
Wajib Pajak Orang Pribadi

PT Perorangan

Koperasi

CV

Firma

PT (selain PT Perorangan)

Selain itu, omzet usaha tetap tidak boleh melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Fasilitas Rp500 Juta Masih Berlaku?

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, bagian omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap tidak dikenai PPh Final sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sebagai contoh, apabila omzet usaha Anda mencapai Rp800 juta dalam setahun, maka PPh Final hanya dihitung atas sisa omzet sebesar Rp300 juta.

Perubahan Penting yang Perlu Diketahui

Ada beberapa perubahan utama dibanding aturan sebelumnya:

  • Tarif PPh Final tetap 0,5%.
  • Batas omzet tetap Rp4,8 miliar per tahun.
  • Fasilitas kini difokuskan hanya untuk Orang Pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi.
  • WP Orang Pribadi dan PT perorangan tidak lagi dibatasi masa pemanfaatannya, selama masih memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Jangan Sampai Salah Memahami Aturan

Masih banyak pelaku usaha yang mengira seluruh badan usaha tetap bisa menggunakan PPh Final UMKM 0,5%.

Padahal, sejak berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026, tidak semua bentuk usaha lagi berhak menikmati fasilitas tersebut. Karena itu, penting untuk memastikan apakah status usaha Anda masih memenuhi ketentuan sebelum menghitung atau melaporkan pajak.

Kesimpulan

PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak mengubah tarif PPh Final UMKM yang tetap sebesar 0,5%, tetapi mengubah siapa yang berhak memanfaatkannya.

Memahami perubahan ini penting agar Anda tidak salah menerapkan ketentuan perpajakan yang dapat berdampak pada administrasi maupun pelaporan pajak usaha.

Butuh Pendampingan Pajak?

Perubahan regulasi sering kali menimbulkan kebingungan, terutama bagi pelaku UMKM yang sedang berkembang. Jika ingin memastikan apakah usaha Anda masih berhak menggunakan PPh Final UMKM 0,5%, atau membutuhkan bantuan menghitung dan melaporkan pajak dengan benar, EasyTax siap membantu.

Tim profesional EasyTax dapat mendampingi Anda mulai dari konsultasi perpajakan, perhitungan pajak, hingga pelaporan, sehingga Anda dapat lebih fokus mengembangkan bisnis dengan tenang.

Copyright © 2026 EasyTax