Kalau Anda berencana mendirikan PT Perorangan atau bahkan sudah memilikinya, mungkin ada satu pertanyaan yang masih sering muncul:
“Apakah PT Perorangan masih bisa menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%?”
Jawabannya, masih bisa, selama memenuhi syarat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang mengira begitu usahanya berbentuk PT, otomatis tidak lagi bisa menikmati tarif pajak UMKM. Padahal, faktanya tidak selalu seperti itu.
PT Perorangan Tetap Bisa Memanfaatkan PPh Final 0,5%
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah memberikan kepastian bahwa Wajib Pajak Badan tertentu, termasuk PT Perorangan yang memenuhi persyaratan, tetap dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet.
Artinya, mendirikan PT Perorangan tidak otomatis membuat beban pajak menjadi lebih besar.
Selama usaha masih memenuhi ketentuan yang berlaku, fasilitas pajak UMKM tersebut tetap dapat dimanfaatkan.
Apa Saja Syaratnya?
Agar tetap dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5%, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, di antaranya:
- Memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang berhak menggunakan PPh Final sesuai PP Nomor 20 Tahun 2026.
- Memiliki omzet usaha sesuai batas yang ditetapkan dalam peraturan.
- Memenuhi kewajiban administrasi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, sebelum mendirikan PT Perorangan, penting untuk memahami bukan hanya aspek legalitasnya, tetapi juga konsekuensi perpajakannya.
Kenapa Banyak Pelaku UMKM Mulai Memilih PT Perorangan?
Bukan hanya karena proses pendiriannya relatif lebih sederhana.
Banyak pelaku usaha mulai mempertimbangkan PT Perorangan karena tetap bisa memiliki badan usaha yang lebih profesional tanpa langsung kehilangan fasilitas pajak UMKM yang tersedia.
Selain itu, PT Perorangan juga memberikan beberapa keuntungan lain, seperti:
- Memiliki status badan hukum yang diakui secara resmi.
- Meningkatkan kepercayaan klien maupun mitra bisnis.
- Lebih siap mengikuti tender atau menjalin kerja sama dengan perusahaan lain.
- Memisahkan identitas pribadi dan kegiatan usaha.
Dengan kata lain, pelaku usaha tidak perlu memilih antara legalitas atau efisiensi pajak. Keduanya tetap bisa berjalan beriringan selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Bingung Memastikan PT Perorangan Masih Bisa Menggunakan PPh Final 0,5%?
Kalau Anda masih ragu apakah bisnis Anda memenuhi syarat untuk menggunakan PPh Final UMKM 0,5%, sebaiknya jangan mengambil keputusan hanya berdasarkan asumsi.
Tim EasyTax siap membantu memberikan pendampingan terkait kewajiban perpajakan, sementara EasyLegal dapat membantu proses pendirian PT Perorangan sesuai kebutuhan usaha Anda.
Dengan begitu, Anda tidak hanya memiliki badan usaha yang legal, tetapi juga memahami kewajiban perpajakan sejak awal sehingga dapat menjalankan bisnis dengan lebih tenang.