Pahami Hak Dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pahami Hak Dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pahami Hak Dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Kenapa pentingnya memahami Hak Dan Kewajiban bagi pelaku usaha yang sudah menjadi pengusaha kena pajak (PKP) yaitu tujuan agar Anda bisa menjalankan kewajiban dan hak sesuai sistem perpajakan Indonesia. Perbedaan antaranya perusahaan yang berstatus PKP dan Non PKP pada hak dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. EasyTax akan memberikan  panduan lengkap mengenai kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Apa itu Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Hak Pengusaha Kena Pajak

 

Pengusaha kena pajak adalah seorang individu atau badan usaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak sesuai dengan peraturan menteri keuangan PMK.03/2022

PKP istilah untuk pengusaha kena pajak yang melakukan kewajiban hukum perpajakan indonesia. Baik untuk perorangan atau badan hukum. Dalam memenuhi kriteria dan kewajiban untuk memungut, menyetor serta melaporkan PPN, PPnBM kepada pemerintah.

Baca juga : Apa yang Dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak?

Jika anda ingin seorang pelaku usaha yang sudah PKP, ada hak dan kewajiban  yang harus dipatuhi.  Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh peraturan perpajakan di Indonesia. Berikut adalah penjelasan mengenai hak dan kewajiban PKP:

Hak Dan Kewajiban PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Kewajiban pengusaha kena pajak

Hak PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Mengajukan pengambilan Pajak

Seorang pengusaha kena pajak berhak mengajukan pengambilan pajak (restitusi), jika terjadi kelebihan pembayaran Pajak Penambahan Nilai (PPN) yang telah disetorkan kepada negara.

Mendapatkan Faktur Pajak

Seorang PKP (pengusaha kena pajak) berhak menerima faktur pajak dari pihak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepadanya, yang nantninya bisa dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

Mengajukan Keberantan Atau Banding

Jika seorang PKP mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, bial merasa ada ketidaksesuaian dalam penetapan pajak.

Menggunakan Kredit Pajak Masukan

Seorang PKP berhak mengkreditkan Pajak masukan yang telah dibayarkan atas pembelian BKP atau JKP terhadap pajak keluaran yang terutang, sehingga mengurangi jumlah pajak yang harus disetorkan.

Penganjuan Non-PKP

Jika seorang PKP merasa tidak lagi memenuhi syarat PKP (pengusaha kena pajak), mereka berhak mengajukan permohonan untuk dihapus dari daftar PKP sehingga tidak lagi memiliki kewajiban sebagai PKP

Baca juga : Syarat Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Mengajukan Pembetulan SPT

Seorang pengusaha kena pajak berhak melakukan pembetulan atas surat pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan sebelumnya, jika ditemukan kesalahan atau kekeliruan.

Hak PKP terhadap PPN

Ketika seorang pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), mereka memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa hak yang dimiliki oleh PKP terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN):

  • Pengkreditan Pajak Masukan: PKP berhak mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
  • Restitusi dan Kompensasi: PKP berhak mengajukan restitusi jika Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran, serta mendapatkan kompensasi atas kelebihan pajak yang terjadi.

Kewajiban PKP terhadap PPN

Setelah memahami hak-haknya, seorang pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP juga perlu mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Pendaftaran sebagai PKP: PKP wajib mendaftarkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila omzet usaha telah mencapai Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku.
  • Pemungutan PPN dan PPnBM: PKP wajib memungut PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
  • Penyetoran PPN dan PPnBM: PKP harus menyetorkan PPN yang masih harus dibayar jika Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang bisa dikreditkan. Selain itu, PKP juga wajib menyetorkan PPnBM yang terutang.
  • Pelaporan SPT Masa PPN: PKP wajib melaporkan perhitungan pajaknya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
  • Penerbitan Faktur Pajak: PKP harus menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP atau JKP yang dilakukan.

Baca juga : Keuntungan Pengusaha Kena Pajak

Jadi seorang PKP memiliki hak dan kewajiban untuk memeungut menyetor dan melaporkan PPN serta PPnBM sesuai dengan peraturan yang berlaku. Contoh – contoh PKP di berbagai sektor menunjukkan betapa luasanya cakupan pengusaha yang harus memenuhi kewajiban ini. Sebagai pengusaha penting tau, apakah usaha termasuk dalam bisan usah yang harus PKP, agar bisa menjalankan usaha dengan sesuai peraturan dan mendukung pembangunan negara.

Kontak Konsultan Pajak 

 

Syarat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang Wajib Diketahui

Syarat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang Wajib Diketahui

Syarat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang Wajib Diketahui

Apakah anda ingin resmi menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) ?  Easytax akan memberikan informasi terkait, syarat pengukuhan pengusaha kena pajak yang wajib diketahui. Kenali sekarang.

Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)adalah langkah penting bagi pelaku usaha di Indonesia yang telah mencapai ambang batas tertentu dalam perputaran usahanya. Status PKP memberikan kewajiban dan keuntungan tersendiri, terutama dalam hal pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebelum bisa dikukuhkan sebagai PKP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Artikel ini akan mengulas secara lengkap syarat-syarat pengukuhan PKP yang perlu Anda ketahui.

Syarat Utama Pengukuhan PKP

Baca juga : Keuntungan Pelaku Usaha Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

1. Syarat Utama Pengukuhan PKP

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013, pengusaha dengan omzet bruto lebih dari Rp4,8 miliar per tahun wajib mengajukan pengukuhan sebagai PKP. Jika usaha Anda memiliki penghasilan bruto setahun melebihi batasan tersebut, maka Anda wajib mendaftarkan usaha Anda untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Namun, jika penghasilan bruto usaha Anda di bawah Rp4,8 miliar per tahun, Anda memiliki dua pilihan:

  • Tidak wajib menjadi PKP: Anda tidak diwajibkan untuk mengajukan pengukuhan PKP jika omzet tahunan usaha Anda di bawah Rp4,8 miliar.
  • Tetap bisa menjadi PKP: Anda masih bisa mengajukan permohonan untuk menjadi PKP meskipun omzet bruto Anda di bawah batasan tersebut. Ini bisa memberikan keuntungan tertentu, seperti kemampuan mengklaim Pajak Masukan.

daftar pkp

2. Syarat Utama Pengukuhan PKP

Selain syarat utama terkait omzet, terdapat syarat-syarat umum yang harus dipenuhi saat mengajukan pengukuhan sebagai PKP. Syarat ini berlaku baik untuk wajib pajak pribadi maupun badan usaha:

  • Formulir Pengukuhan PKP: Pengusaha harus mengisi formulir pengukuhan yang bisa didapatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui laman DJP Online.
  • Fotokopi Identitas Diri: Untuk wajib pajak pribadi, fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi paspor/KITAS/KITAP bagi WNA. Untuk badan usaha, fotokopi NPWP dan identitas seluruh pengurus.
  • Fotokopi NPWP: Wajib pajak harus melampirkan fotokopi NPWP yang valid.
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan: Untuk badan usaha, harus melampirkan fotokopi akta pendirian yang telah disahkan. Jika mengajukan untuk cabang, lampirkan surat penunjukan dari kantor pusat.
  • Laporan SPT Tahunan: Wajib pajak harus melampirkan bukti pelaporan SPT Tahunan untuk dua tahun terakhir.
  • Tidak Memiliki Utang Pajak: Wajib pajak tidak boleh memiliki utang pajak, kecuali yang sudah mendapatkan persetujuan untuk diangsur atau ditunda pembayarannya.

Baca juga : Pentingnya Pengusaha Kena Pajak Mengirimkan Invoice dengan Menyertakan Faktur Pajak

3. Syarat Khusus Berdasarkan Jenis Usaha

Syarat tambahan mungkin diperlukan berdasarkan jenis usaha atau status wajib pajak, seperti:

  • WP Badan dengan Status Pusat/Induk: Melampirkan salinan akta pendirian atau dokumen pendirian perusahaan dan perubahan yang berlaku, serta surat pernyataan bermaterai mengenai kegiatan usaha.
  • WP Badan dengan Status Cabang: Melampirkan salinan akta pendirian, NPWP pengurus cabang, dan surat pernyataan kegiatan usaha cabang.
  • Kerja Sama Operasi (Joint Operation): Melampirkan dokumen perjanjian kerja sama dan NPWP masing-masing anggota joint operation.
  • Kantor Virtual: Jika menggunakan kantor virtual, diperlukan surat keterangan penggunaan kantor virtual serta dokumen pendukung lainnya.
  • WP Orang Pribadi: Fotokopi KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA, serta surat keterangan kegiatan usaha yang diterbitkan oleh pejabat pemerintah daerah.

4. Persyaratan Dokumen Tambahan

Beberapa dokumen tambahan mungkin diperlukan, termasuk:

  • Bukti sewa atau kepemilikan tempat usaha.
  • Foto ruangan atau tempat usaha.
  • Peta lokasi usaha.
  • Spesimen tanda tangan faktur dan fotokopi penanda tangan faktur.
  • Daftar harta atau inventaris kantor.
  • Laporan keuangan terbaru.

5. Proses Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Setelah melengkapi semua persyaratan, pengusaha perlu melalui proses pengukuhan di KPP sesuai dengan lokasi tempat tinggal atau usaha. Pengukuhan ini melibatkan survei dan verifikasi oleh petugas pajak untuk memastikan kelayakan usaha sebagai PKP. Jika semua persyaratan terpenuhi, DJP akan mengeluarkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) sebagai tanda resmi bahwa usaha Anda telah dikukuhkan sebagai PKP.

Baca juga : Pengertian Nomor Pengukuhan PKP (NPPKP)

Kesimpulan

Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah langkah penting yang membawa berbagai keuntungan bagi pelaku usaha, terutama dalam hal pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan memahami dan memenuhi semua syarat pengukuhan PKP, Anda dapat memastikan bahwa bisnis Anda berjalan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, menghindari masalah di masa mendatang, dan memanfaatkan peluang bisnis yang lebih luas.

Kontak Konsultan Pajak 

Keuntungan Pelaku Usaha Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Keuntungan Pelaku Usaha Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Keuntungan Pelaku Usaha Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan status yang penting bagi pelaku usaha di Indonesia, terutama bagi mereka yang telah mencapai ambang batas tertentu dalam perputaran usahanya. Status PKP membawa berbagai keuntungan yang bisa membantu pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya dan menjaga kepatuhan terhadap regulasi perpajakan. Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai keuntungan yang dapat diperoleh oleh pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai PKP.

1. Kredibilitas dan Reputasi yang Lebih Baik

keuntungan pkp

Menjadi PKP memberikan kredibilitas tambahan bagi pelaku usaha. Pelanggan, mitra bisnis, dan pemerintah akan memandang perusahaan Anda sebagai entitas yang serius dan mematuhi hukum. Status PKP menunjukkan bahwa bisnis Anda telah mencapai skala yang signifikan dan taat terhadap regulasi perpajakan, yang dapat meningkatkan kepercayaan dari berbagai pihak.

2. Peluang Bisnis yang Lebih Luas

Banyak perusahaan besar, terutama perusahaan multinasional dan pemerintah, hanya bekerja sama dengan mitra bisnis yang sudah terdaftar sebagai PKP. Dengan status PKP, Anda dapat mengikuti tender, lelang, atau proyek-proyek besar yang mensyaratkan mitra bisnis memiliki status PKP. Ini membuka peluang bisnis yang lebih luas dan memungkinkan Anda untuk bersaing di pasar yang lebih besar.

3. Mengklaim Pajak Masukan

Salah satu keuntungan utama menjadi PKP adalah kemampuan untuk mengklaim Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian barang dan jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha. Pajak yang dibayar (Pajak Masukan) dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang Anda kenakan kepada pelanggan. Hal ini dapat mengurangi beban pajak yang harus Anda bayar dan meningkatkan arus kas perusahaan.

4. Menghindari Sanksi dan Denda Pajak

Dengan menjadi PKP, Anda mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan menghindari risiko sanksi atau denda yang mungkin dikenakan kepada pelaku usaha yang seharusnya terdaftar sebagai PKP tetapi belum melakukannya. Mematuhi kewajiban pajak juga memastikan bahwa bisnis Anda berjalan dengan lancar tanpa hambatan hukum di masa depan.

5. Transparansi dan Pengelolaan Keuangan yang Lebih Baik

Sebagai PKP, Anda diharuskan untuk menyusun dan melaporkan transaksi keuangan dengan lebih detail dan teratur. Ini mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan dan membantu Anda dalam memantau kesehatan finansial bisnis Anda. Pengelolaan yang lebih baik ini juga memudahkan dalam pengambilan keputusan bisnis yang lebih tepat dan strategis.

6. Memperoleh Kepercayaan dari Investor dan Kreditur

Investor dan kreditur cenderung lebih percaya pada bisnis yang memiliki status PKP. Hal ini disebabkan oleh anggapan bahwa bisnis tersebut memiliki pengelolaan keuangan yang baik dan mematuhi peraturan perpajakan. Dengan status PKP, Anda lebih mungkin mendapatkan dukungan finansial dari investor atau akses kredit dari lembaga keuangan.

7. Meningkatkan Kesempatan untuk Ekspansi

Dengan status PKP, bisnis Anda memiliki potensi untuk berkembang lebih cepat karena adanya kesempatan untuk bekerja sama dengan perusahaan besar dan memenangkan proyek-proyek besar. Selain itu, kemampuan untuk mengelola pajak secara efisien memungkinkan bisnis Anda untuk mengalokasikan sumber daya ke area lain yang penting, seperti pengembangan produk atau ekspansi pasar.

Kesimpulan

Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) membawa banyak keuntungan bagi pelaku usaha, mulai dari peningkatan kredibilitas hingga peluang bisnis yang lebih besar. Dengan kemampuan untuk mengklaim Pajak Masukan, menghindari sanksi pajak, dan meningkatkan transparansi keuangan, status PKP dapat memberikan fondasi yang kuat bagi pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis Anda. Bagi pelaku usaha yang serius dalam mengembangkan usahanya, mendaftarkan diri sebagai PKP adalah langkah yang bijaksana dan strategis.

Kontak Konsultan Pajak