PPh 21 Harus Tahu Bagi Wajib pajak, Cek Ulasanya!

PPh 21 Harus Tahu Bagi Wajib pajak, Cek Ulasanya!

PPh 21 Harus Tahu Bagi Wajib Pajak, Cek Ulasanya!

PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) merupakan suatu penghasilan pajak yang perlu dipahami oleh pelaku wajib pajak, paling uutama untuk karyawan maupun badan usaha sebagai sasaran bayar pajak. Kali ini kita akan mendalami seputar PPh 21 secara lengkap perihal siapa yang wajib membayarnya, lalu bagaimana skema perhitunganya, sampai kewajiban pelaporan dan sanksi atas keterlambatan pembayaran.



Baca Juga: Apa yang Dimaksud Laporan SPT Tahunan? Yang Wajib Pajak Harus tahu!

Arti PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21)

Wajib Pajak harus tahu tentang PPh 21 sebagai suatu kewajiban yang diperoleh mengenai penghasilan seseorang mengenai sumber pekerjaan, jasa, maupun kegiatan lainnya. Pemahaman pajak ini sangat penting Dipahami karena sangat berpengaruh terhadap pendapatan yang diperoleh pekerja.

Sasaran PPh 21

Pajak penghasilan ini dikenakan kepada: 

  • Karyawan dengan sistem kerjannya harian, mingguan, bulanan, dan tahunan
  • Karyawan dengan status pegawai tetap maupun pegawai non tetap
  • Pekerja yang menerima honor, komisi, gaji atau imbalan lainnya
  • Pensiun dengan tunjangan hari tua atau dana pensiun

Dasar-Dasar Hukum

PPh 21 memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan yang memiliki fungsi sebagai panduan hukum bagi perusahaan juga karyawan tentang pemotongan pajak.

Skema Perhitungan

Perhitungan PPh 21 mengenai pemotongannya berdasarkan jumlah pendapatan bruto, dihasilkan seseorang sesuai pekerjaannya serta ada lagi dari segi biaya jabatan, pemotongan lainnya seperti dana pensiun, dan tanggungan keluarga. Ini pada dasarnya adalah suatu hal. Namun sebelum ini ada poin-poin yang harus diperhitungkan mengenai PPh 21 yaitu:

  • Gaji Pokok (Gapok)
  • Tunjangan secara tetap atau secara tidak tetap
  • Bonus dan komisi
  • Jabatan biaya yaitu gaji bruto sebesar 5%, dengan ±Rp500.000/bulan
  • Dana Ketenagakerjaan atau dana pensiun

Untuk pembayaranya akan diberikan contoh: Seorang karyawan mendapatkan penghasilan bruto sebesar Rp10.000.000/bulan. Dia tidak ada biaya tanggungan, maka perhitungan PPh 21 dengan pengurangan biaya jabatan, iuran/dana pensiun, dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Pemotongan PPh 21 dari Perusahaan

Perusahaan berperan dalam pemotongan PPh 21 dan wajib dilakukan dalam setiap bulan sesuai gaji yang diterima oleh karyawan. Ini adalah kewajiban bagi perusahaan untuk memastikan pegawai mereka memenuhi kewajiban pajak sesuai persyaratan yang berlaku.

Perbedaan PPh 21 dengan Jenis Pajak Lainnya

PPh 21 dikhususkan untuk pendapatan para pekerjaan maupun aktivitas jasa bagi pribadi. Sementara itu mengenai jenis PPh lainnya, (contoh PPh 23 atau PPh 25), berlaku mengenai kegiatan usaha maupun investasi.

Tarif PPh 21 Sesuai Status Pegawai

Tarif mengenai pajak ini sangat bervariasi sesuai status pernikahan dan jumlah tanggungan bagi pegawai. Status ini tentu berpengaruh karena menentukan jumlah PTKP yang bisa mengurangi pendapatan pajak.

Pengaruh Tunjangan dan Bonus 

Tunjangan dan bonus merupakan komponen penghasilan tambahan yang mempengaruhi besaran PPh 21. Karena merupakan bagian dari penghasilan bruto, tunjangan dan bonus akan menambah total pendapatan yang dikenai pajak.

Kewajiban Perusahaan sebagai Pemotong 

Perusahaan wajib memotong Pajak Penghasilan pasal 21 dari gaji pegawai di setiap bulan, lalu nantinya akan dilaporkan dalam bentuk SPT Masa PPh 21. Ini merupakan suatu bentuk tanggung jawab perusahaan sebagai pihak pemotong.

Pelaporan dan Pembayaran 

Pelaporan dilakukan di setiap bulan secara online melalu DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Bagi Wajib Pajak atau perusahaan melaporkan serta membayar pajak PPh 21 secara tepat waktu agar terhindar dari sanksi ataupun denda.

Sanksi Keterlambatan Pembayaran 

Bila hal ini terjadi dikarenakan keterlambatan dalam melaporkan serta membayar PPh 21, maka wajib Pajak dikenakan denda yang harus membayar sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk pelaku pajak wajib mendorong dalam mematuhi peraturan pajak.

Kesimpulan

Wajib pajak musti paham tentang PPh 21, khususnya bagi karyawan/pegawai. Dengan mengetahui serta memahami bagaimana menghitung serta melapornya maka karyawan akan lebih bijak dalam mengelola keuangannya. Selain itu, perusahaan juga harus mematuhi peraturan sebagai pemotong dan pelapor untuk menjaga kepatuhan pajak. Jika Anda kesulitan dengan perhitungan dan pelaporan PPh 21, EasyTax siap membantu! Dengan layanan praktis dan terpercaya, urusan pajak jadi lebih mudah dan aman. Percayakan pada EasyTax agar Anda bisa fokus tanpa ribet pajak!

Baca juga :  Keuntungan Pengusaha Kena Pajak

 

Kontak  Konsultan Pajak 

 

Syarat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang Wajib Diketahui

Syarat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang Wajib Diketahui

Syarat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang Wajib Diketahui

Apakah anda ingin resmi menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) ?  Easytax akan memberikan informasi terkait, syarat pengukuhan pengusaha kena pajak yang wajib diketahui. Kenali sekarang.

Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)adalah langkah penting bagi pelaku usaha di Indonesia yang telah mencapai ambang batas tertentu dalam perputaran usahanya. Status PKP memberikan kewajiban dan keuntungan tersendiri, terutama dalam hal pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebelum bisa dikukuhkan sebagai PKP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Artikel ini akan mengulas secara lengkap syarat-syarat pengukuhan PKP yang perlu Anda ketahui.

Syarat Utama Pengukuhan PKP

Baca juga : Keuntungan Pelaku Usaha Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

1. Syarat Utama Pengukuhan PKP

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013, pengusaha dengan omzet bruto lebih dari Rp4,8 miliar per tahun wajib mengajukan pengukuhan sebagai PKP. Jika usaha Anda memiliki penghasilan bruto setahun melebihi batasan tersebut, maka Anda wajib mendaftarkan usaha Anda untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Namun, jika penghasilan bruto usaha Anda di bawah Rp4,8 miliar per tahun, Anda memiliki dua pilihan:

  • Tidak wajib menjadi PKP: Anda tidak diwajibkan untuk mengajukan pengukuhan PKP jika omzet tahunan usaha Anda di bawah Rp4,8 miliar.
  • Tetap bisa menjadi PKP: Anda masih bisa mengajukan permohonan untuk menjadi PKP meskipun omzet bruto Anda di bawah batasan tersebut. Ini bisa memberikan keuntungan tertentu, seperti kemampuan mengklaim Pajak Masukan.

daftar pkp

2. Syarat Utama Pengukuhan PKP

Selain syarat utama terkait omzet, terdapat syarat-syarat umum yang harus dipenuhi saat mengajukan pengukuhan sebagai PKP. Syarat ini berlaku baik untuk wajib pajak pribadi maupun badan usaha:

  • Formulir Pengukuhan PKP: Pengusaha harus mengisi formulir pengukuhan yang bisa didapatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui laman DJP Online.
  • Fotokopi Identitas Diri: Untuk wajib pajak pribadi, fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi paspor/KITAS/KITAP bagi WNA. Untuk badan usaha, fotokopi NPWP dan identitas seluruh pengurus.
  • Fotokopi NPWP: Wajib pajak harus melampirkan fotokopi NPWP yang valid.
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan: Untuk badan usaha, harus melampirkan fotokopi akta pendirian yang telah disahkan. Jika mengajukan untuk cabang, lampirkan surat penunjukan dari kantor pusat.
  • Laporan SPT Tahunan: Wajib pajak harus melampirkan bukti pelaporan SPT Tahunan untuk dua tahun terakhir.
  • Tidak Memiliki Utang Pajak: Wajib pajak tidak boleh memiliki utang pajak, kecuali yang sudah mendapatkan persetujuan untuk diangsur atau ditunda pembayarannya.

Baca juga : Pentingnya Pengusaha Kena Pajak Mengirimkan Invoice dengan Menyertakan Faktur Pajak

3. Syarat Khusus Berdasarkan Jenis Usaha

Syarat tambahan mungkin diperlukan berdasarkan jenis usaha atau status wajib pajak, seperti:

  • WP Badan dengan Status Pusat/Induk: Melampirkan salinan akta pendirian atau dokumen pendirian perusahaan dan perubahan yang berlaku, serta surat pernyataan bermaterai mengenai kegiatan usaha.
  • WP Badan dengan Status Cabang: Melampirkan salinan akta pendirian, NPWP pengurus cabang, dan surat pernyataan kegiatan usaha cabang.
  • Kerja Sama Operasi (Joint Operation): Melampirkan dokumen perjanjian kerja sama dan NPWP masing-masing anggota joint operation.
  • Kantor Virtual: Jika menggunakan kantor virtual, diperlukan surat keterangan penggunaan kantor virtual serta dokumen pendukung lainnya.
  • WP Orang Pribadi: Fotokopi KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA, serta surat keterangan kegiatan usaha yang diterbitkan oleh pejabat pemerintah daerah.

4. Persyaratan Dokumen Tambahan

Beberapa dokumen tambahan mungkin diperlukan, termasuk:

  • Bukti sewa atau kepemilikan tempat usaha.
  • Foto ruangan atau tempat usaha.
  • Peta lokasi usaha.
  • Spesimen tanda tangan faktur dan fotokopi penanda tangan faktur.
  • Daftar harta atau inventaris kantor.
  • Laporan keuangan terbaru.

5. Proses Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Setelah melengkapi semua persyaratan, pengusaha perlu melalui proses pengukuhan di KPP sesuai dengan lokasi tempat tinggal atau usaha. Pengukuhan ini melibatkan survei dan verifikasi oleh petugas pajak untuk memastikan kelayakan usaha sebagai PKP. Jika semua persyaratan terpenuhi, DJP akan mengeluarkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) sebagai tanda resmi bahwa usaha Anda telah dikukuhkan sebagai PKP.

Baca juga : Pengertian Nomor Pengukuhan PKP (NPPKP)

Kesimpulan

Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah langkah penting yang membawa berbagai keuntungan bagi pelaku usaha, terutama dalam hal pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan memahami dan memenuhi semua syarat pengukuhan PKP, Anda dapat memastikan bahwa bisnis Anda berjalan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, menghindari masalah di masa mendatang, dan memanfaatkan peluang bisnis yang lebih luas.

Kontak Konsultan Pajak 

Keuntungan Pelaku Usaha Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Keuntungan Pelaku Usaha Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Keuntungan Pelaku Usaha Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan status yang penting bagi pelaku usaha di Indonesia, terutama bagi mereka yang telah mencapai ambang batas tertentu dalam perputaran usahanya. Status PKP membawa berbagai keuntungan yang bisa membantu pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya dan menjaga kepatuhan terhadap regulasi perpajakan. Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai keuntungan yang dapat diperoleh oleh pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai PKP.

1. Kredibilitas dan Reputasi yang Lebih Baik

keuntungan pkp

Menjadi PKP memberikan kredibilitas tambahan bagi pelaku usaha. Pelanggan, mitra bisnis, dan pemerintah akan memandang perusahaan Anda sebagai entitas yang serius dan mematuhi hukum. Status PKP menunjukkan bahwa bisnis Anda telah mencapai skala yang signifikan dan taat terhadap regulasi perpajakan, yang dapat meningkatkan kepercayaan dari berbagai pihak.

2. Peluang Bisnis yang Lebih Luas

Banyak perusahaan besar, terutama perusahaan multinasional dan pemerintah, hanya bekerja sama dengan mitra bisnis yang sudah terdaftar sebagai PKP. Dengan status PKP, Anda dapat mengikuti tender, lelang, atau proyek-proyek besar yang mensyaratkan mitra bisnis memiliki status PKP. Ini membuka peluang bisnis yang lebih luas dan memungkinkan Anda untuk bersaing di pasar yang lebih besar.

3. Mengklaim Pajak Masukan

Salah satu keuntungan utama menjadi PKP adalah kemampuan untuk mengklaim Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian barang dan jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha. Pajak yang dibayar (Pajak Masukan) dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang Anda kenakan kepada pelanggan. Hal ini dapat mengurangi beban pajak yang harus Anda bayar dan meningkatkan arus kas perusahaan.

4. Menghindari Sanksi dan Denda Pajak

Dengan menjadi PKP, Anda mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan menghindari risiko sanksi atau denda yang mungkin dikenakan kepada pelaku usaha yang seharusnya terdaftar sebagai PKP tetapi belum melakukannya. Mematuhi kewajiban pajak juga memastikan bahwa bisnis Anda berjalan dengan lancar tanpa hambatan hukum di masa depan.

5. Transparansi dan Pengelolaan Keuangan yang Lebih Baik

Sebagai PKP, Anda diharuskan untuk menyusun dan melaporkan transaksi keuangan dengan lebih detail dan teratur. Ini mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan dan membantu Anda dalam memantau kesehatan finansial bisnis Anda. Pengelolaan yang lebih baik ini juga memudahkan dalam pengambilan keputusan bisnis yang lebih tepat dan strategis.

6. Memperoleh Kepercayaan dari Investor dan Kreditur

Investor dan kreditur cenderung lebih percaya pada bisnis yang memiliki status PKP. Hal ini disebabkan oleh anggapan bahwa bisnis tersebut memiliki pengelolaan keuangan yang baik dan mematuhi peraturan perpajakan. Dengan status PKP, Anda lebih mungkin mendapatkan dukungan finansial dari investor atau akses kredit dari lembaga keuangan.

7. Meningkatkan Kesempatan untuk Ekspansi

Dengan status PKP, bisnis Anda memiliki potensi untuk berkembang lebih cepat karena adanya kesempatan untuk bekerja sama dengan perusahaan besar dan memenangkan proyek-proyek besar. Selain itu, kemampuan untuk mengelola pajak secara efisien memungkinkan bisnis Anda untuk mengalokasikan sumber daya ke area lain yang penting, seperti pengembangan produk atau ekspansi pasar.

Kesimpulan

Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) membawa banyak keuntungan bagi pelaku usaha, mulai dari peningkatan kredibilitas hingga peluang bisnis yang lebih besar. Dengan kemampuan untuk mengklaim Pajak Masukan, menghindari sanksi pajak, dan meningkatkan transparansi keuangan, status PKP dapat memberikan fondasi yang kuat bagi pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis Anda. Bagi pelaku usaha yang serius dalam mengembangkan usahanya, mendaftarkan diri sebagai PKP adalah langkah yang bijaksana dan strategis.

Kontak Konsultan Pajak