Transaksi dengan pihak afiliasi harus mengikuti prinsip harga wajar (arms length). Dokumentasi transfer pricing menjadi bukti utama bahwa harga yang dipakai setara dengan transaksi antarpihak yang tidak berhubungan, sehingga perusahaan terhindar dari koreksi dan sanksi.
Tiga Pilar Dokumentasi
- Master File: gambaran umum kelompok usaha, kebijakan transfer pricing, dan aktivitas penting.
- Local File: analisis transaksi afiliasi perusahaan Indonesia dengan pembanding dan metode penentuan harga.
- Country-by-Country Report: distribusi pendapatan, pajak, dan kegiatan usaha di setiap yurisdiksi.
Siapa yang Wajib Menyusun CbCR?
CbCR wajib disusun oleh perusahaan induk kelompok dengan konsolidasi pendapatan di atas Rp 11 triliun, kecuali induk telah menyerahkannya kepada DJP melalui induk di negara lain. Ambang batas ini perlu dicek setiap tahun karena struktur kelompok bisa berubah.
Langkah Menyusun Dokumen
- Identifikasi seluruh transaksi afiliasi dan nilainya.
- Tentukan metode penentuan harga yang paling tepat (CUP, cost plus, net margin, resale price).
- Lakukan studi pembanding internal atau eksternal.
- Susun narasi kebijakan transfer pricing yang konsisten dengan laporan keuangan.
- Siapkan dokumen sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan badan.



