Faktur pajak masukan adalah bukti pungutan PPN atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dapat dikreditkan dengan pajak keluaran. Pengkreditan yang ceroboh berisiko menimbulkan kurang bayar beserta sanksi.
Syarat Faktur Dapat Dikreditkan
Faktur harus memenuhi syarat formal dan material: diterbitkan oleh PKP, memuat keterangan sesuai ketentuan, dilaporkan dalam masa yang benar, dan atas perolehan yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha.
Pemeriksaan Faktur
Sebelum dikreditkan, periksa keaslian nomor seri faktur, kesesuaian identitas lawan transaksi, kebenaran nilai, serta masa pajak penerbitannya.
Pemeriksaan Faktur
Pemeriksaan ulang sebaiknya juga mencakup pengecekan status PKP lawan transaksi dan konsistensi antara faktur dengan bukti penerimaan barang atau berita acara penyelesaian jasa.
Mekanisme Pengkreditan
Pajak masukan dikurangkan dari pajak keluaran dalam masa yang sama. Kelebihan pajak masukan dapat dikompensasikan ke masa berikutnya atau direstitusikan sesuai ketentuan.



