Tarif Efektif Rata-rata (TER) adalah metode pemotongan PPh 21 masa selain masa pajak terakhir yang dihitung berdasarkan tarif efektif dikalikan penghasilan bruto. Kebijakan ini menyederhanakan perhitungan bulanan bagi pemberi kerja sejak masa pajak Januari 2024.
Apa Itu TER PPh 21?
TER menggantikan perhitungan progresif bulanan dengan tarif tunggal berdasarkan kategori dan status PTKP penerima penghasilan. Tujuannya adalah kemudahan administrasi tanpa mengubah total beban pajak setahun, karena penyesuaian dilakukan pada masa Desember.
Kategori Tarif Efektif
Terdapat tiga kategori tarif: kategori A untuk status PTKP TK/0, TK/1, dan K/0; kategori B untuk status menengah; dan kategori C untuk status dengan tanggungan lebih banyak. Setiap kategori memiliki tabel tarif berlapis sesuai rentang penghasilan bruto.
Siapa yang Dikenakan PPh 21?
PPh 21 dikenakan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Klasifikasi penerima menentukan perlakuan pemotongannya.
Karyawan Tetap
Karyawan tetap dipotong setiap masa penggajian menggunakan TER, kemudian pada masa Desember dilakukan perhitungan ulang dengan tarif progresif Pasal 17 untuk menentukan kurang atau lebih potong.
Karyawan Tidak Tetap
Pekerja harian, mingguan, atau kontrak jangka pendek dipotong berdasarkan ketentuan tersendiri, termasuk batas penghasilan harian yang tidak dipotong apabila di bawah ambang tertentu.
Penerima Penghasilan Lainnya
Tenaga ahli, anggota dewan komisaris, mantan pegawai yang menerima jasa produksi, serta peserta kegiatan dikenakan pemotongan dengan dasar dan tarif sesuai ketentuan masing-masing.
Rekomendasi Bacaan
Artikel Pajak Terkait
Pelajari topik perpajakan dan akuntansi lainnya yang relevan dengan kebutuhan bisnis Anda.
Dasar pemotongan adalah penghasilan bruto yang diterima, dikurangi unsur-unsur yang secara ketentuan bukan objek atau mendapat perlakuan khusus.
Penghasilan Bruto
Meliputi gaji pokok, tunjangan tetap dan tidak tetap, bonus, premi, serta imbalan dalam bentuk natura tertentu yang menjadi objek PPh 21.
Pengurang Penghasilan
Untuk perhitungan tahunan, penghasilan neto diperoleh setelah dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status kawin dan tanggungan.
Biaya Jabatan
Biaya jabatan ditetapkan sebesar 5 persen dari penghasilan bruto setahun dengan batas maksimum Rp500.000,00 per bulan atau Rp6.000.000,00 per tahun.
Iuran yang Diperbolehkan
Iuran terkait pensiun yang dibayar pegawai, termasuk iuran jaminan hari tua, dapat menjadi pengurang sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Cara Menghitung PPh 21
Pada masa Januari hingga November, kalikan penghasilan bruto dengan tarif TER sesuai kategori. Pada masa Desember, hitung ulang setahun penuh dengan tarif progresif, lalu selisihkan dengan total yang sudah dipotong.
Contoh Perhitungan
Karyawan dengan gaji bruto Rp10 juta per bulan dan status TK/0 menggunakan tarif kategori A. Pemotongan bulanan bersifat final sementara hingga rekonsiliasi akhir tahun.
Tahap Pertama
Hitung total penghasilan bruto setahun dan kurangkan dengan biaya jabatan, iuran, serta PTKP untuk memperoleh Penghasilan Kena Pajak.
Tahap Kedua
Terapkan tarif progresif Pasal 17 atas Penghasilan Kena Pajak, lalu bandingkan dengan akumulasi potongan Januari–November untuk menentukan kurang atau lebih bayar.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Kesalahan umum meliputi salah memilih kategori TER, tidak memperbarui status PTKP karyawan yang menikah atau memiliki anak, serta lupa melakukan perhitungan ulang pada masa Desember.
Perbedaan TER dan Tarif Progresif
TER hanya berlaku untuk masa Januari hingga November sebagai metode penyederhanaan. Perhitungan final setahun penuh selalu menggunakan tarif progresif Pasal 17, sehingga total pajak setahun tidak berubah akibat penerapan TER.
Kapan Tarif Progresif Langsung Dipakai?
Tarif progresif dipakai pada masa Desember untuk rekonsiliasi, serta untuk penghasilan yang bukan objek TER seperti pesangon, bonus yang dibayarkan terpisah dengan skema tertentu, dan imbalan yang ketentuannya mengatur tersendiri.
Administrasi Bukti Potong
Setiap pemotongan harus didokumentasikan dengan bukti potong yang diserahkan kepada penerima penghasilan dan dilaporkan dalam SPT Masa. Arsip digital bukti potong memudahkan rekonsiliasi akhir tahun dan pemeriksaan.
Cara Pelaporan
Bukti potong 1721-A1 diterbitkan untuk karyawan tetap dan dilaporkan melalui SPT Masa PPh 21 setiap bulan serta pembetulan bila diperlukan. Simpan seluruh bukti potong sebagai kredit pajak SPT Tahunan.
Kesimpulan
TER menyederhanakan pemotongan bulanan, tetapi ketepatan kategori, pembaruan data karyawan, dan rekonsiliasi Desember tetap menentukan kepatuhan PPh 21 perusahaan Anda.