Banyak karyawan bingung mengapa sebagian tunjangan dipotong pajak dan sebagian lagi tidak. Pemahaman ini penting karena berpengaruh besar pada perhitungan PPh 21 bulanan dan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi.
Tunjangan yang Bukan Objek Pajak
Uang saku perjalanan dinas dengan pertanggungan jawab, tunjangan keluarga untuk istri dan anak sampai batas tertentu, biaya pendidikan anak, serta tunjangan perawatan kesehatan yang menyertai program perusahaan termasuk penghasilan yang tidak dikenai PPh 21.
- Uang saku perjalanan dinas berdasarkan pertanggungan jawab.
- Tunjangan keluarga bagi karyawan berkeluarga sesuai batas aturan.
- Biaya pendidikan anak dari TK sampai SMA.
- Tunjangan perawatan kesehatan yang menjadi bagian program perusahaan.
Tunjangan yang Menjadi Objek Pajak
Tunjangan tetap seperti tunjangan transportasi dan komunikasi yang dibayar setiap bulan merupakan bagian dari penghasilan bruto dan wajib digabung dalam perhitungan PPh 21. Begitu pula bonus, honorarium, dan komisi yang dibayar kepada karyawan.
THR dan Hadiah
Tunjangan hari raya yang dibayar sesuai peraturan perundang-undangan merupakan penghasilan kena pajak pada bulan pembayaran, sehingga PPh 21 atas THR dihitung pada bulan tersebut. Hadiah undian atau penghargaan dari pihak lain juga menjadi penghasilan yang harus dilaporkan.
Cara Mencatat di SPT Tahunan
- Pisahkan bagian tunjangan yang dipotong PPh 21 dan yang tidak.



