e-Faktur 4.0 adalah pembaruan aplikasi faktur pajak elektronik DJP yang menghadirkan mekanisme baru dalam penerbitan dan pelaporan faktur pajak. Perusahaan PKP perlu memahami perubahannya agar proses penagihan dan pelaporan PPN tidak terganggu.
Perubahan Utama e-Faktur 4.0
- Terbitnya salinan Faktur Pajak Elektronik (CPF) dari sistem DJP.
- Faktur pajak keluaran wajib dilaporkan melalui pelaporan SPT Masa PPN.
- Penyesuaian skema pendaftaran dan aktivasi aplikasi di portal DJP.
- Format berkas faktur mengikuti spesifikasi terbaru DJP.
Dampak pada Sistem Penagihan
Pelaku usaha harus memastikan sistem billing dan accounting internal menghasilkan data faktur yang sesuai format baru. Nomor seri faktur tetap urut, tetapi proses konfirmasi dan penyimpanan salinan faktur kini bergantung pada tanggapan sistem DJP.
Risiko Bila Tidak Disiapkan
Faktur yang tidak sesuai spesifikasi berisiko ditolak, sehingga pembeli tidak dapat mengkreditkan PPN masukannya. Akibatnya, arus kas perusahaan tertahan karena faktur pajak yang seharusnya menjadi kredit macet.
Langkah Persiapan
- Perbarui aplikasi e-Faktur dan akun DJP paling lambat sebelum tanggal transisi.
- Uji terbit faktur keluaran pada lingkungan uji sebelum produksi.
- Sinkronkan master pelanggan dan barang dengan format baru.
- Latih tim tagihan dan pajak atas alur kerja baru.



