Pahami Hak Dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Kenapa pentingnya memahami Hak Dan Kewajiban bagi pelaku usaha yang sudah menjadi pengusaha kena pajak (PKP) yaitu tujuan agar Anda bisa menjalankan kewajiban dan hak sesuai sistem perpajakan Indonesia. Perbedaan antaranya perusahaan yang berstatus PKP dan Non PKP pada hak dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. EasyTax akan memberikan panduan lengkap mengenai kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Apa itu Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha kena pajak adalah seorang individu atau badan usaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak sesuai dengan peraturan menteri keuangan PMK.03/2022
PKP istilah untuk pengusaha kena pajak yang melakukan kewajiban hukum perpajakan indonesia. Baik untuk perorangan atau badan hukum. Dalam memenuhi kriteria dan kewajiban untuk memungut, menyetor serta melaporkan PPN, PPnBM kepada pemerintah.
Baca juga : Apa yang Dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak?
Jika anda ingin seorang pelaku usaha yang sudah PKP, ada hak dan kewajiban yang harus dipatuhi. Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh peraturan perpajakan di Indonesia. Berikut adalah penjelasan mengenai hak dan kewajiban PKP:
Hak Dan Kewajiban PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Hak PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Mengajukan pengambilan Pajak
Seorang pengusaha kena pajak berhak mengajukan pengambilan pajak (restitusi), jika terjadi kelebihan pembayaran Pajak Penambahan Nilai (PPN) yang telah disetorkan kepada negara.
Mendapatkan Faktur Pajak
Seorang PKP (pengusaha kena pajak) berhak menerima faktur pajak dari pihak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepadanya, yang nantninya bisa dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
Mengajukan Keberantan Atau Banding
Jika seorang PKP mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, bial merasa ada ketidaksesuaian dalam penetapan pajak.
Menggunakan Kredit Pajak Masukan
Seorang PKP berhak mengkreditkan Pajak masukan yang telah dibayarkan atas pembelian BKP atau JKP terhadap pajak keluaran yang terutang, sehingga mengurangi jumlah pajak yang harus disetorkan.
Penganjuan Non-PKP
Jika seorang PKP merasa tidak lagi memenuhi syarat PKP (pengusaha kena pajak), mereka berhak mengajukan permohonan untuk dihapus dari daftar PKP sehingga tidak lagi memiliki kewajiban sebagai PKP
Baca juga : Syarat Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Mengajukan Pembetulan SPT
Seorang pengusaha kena pajak berhak melakukan pembetulan atas surat pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan sebelumnya, jika ditemukan kesalahan atau kekeliruan.
Hak PKP terhadap PPN
Ketika seorang pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), mereka memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa hak yang dimiliki oleh PKP terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
- Pengkreditan Pajak Masukan: PKP berhak mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
- Restitusi dan Kompensasi: PKP berhak mengajukan restitusi jika Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran, serta mendapatkan kompensasi atas kelebihan pajak yang terjadi.
Kewajiban PKP terhadap PPN
Setelah memahami hak-haknya, seorang pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP juga perlu mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu:
- Pendaftaran sebagai PKP: PKP wajib mendaftarkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila omzet usaha telah mencapai Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku.
- Pemungutan PPN dan PPnBM: PKP wajib memungut PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
- Penyetoran PPN dan PPnBM: PKP harus menyetorkan PPN yang masih harus dibayar jika Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang bisa dikreditkan. Selain itu, PKP juga wajib menyetorkan PPnBM yang terutang.
- Pelaporan SPT Masa PPN: PKP wajib melaporkan perhitungan pajaknya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
- Penerbitan Faktur Pajak: PKP harus menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP atau JKP yang dilakukan.
Baca juga : Keuntungan Pengusaha Kena Pajak
Jadi seorang PKP memiliki hak dan kewajiban untuk memeungut menyetor dan melaporkan PPN serta PPnBM sesuai dengan peraturan yang berlaku. Contoh – contoh PKP di berbagai sektor menunjukkan betapa luasanya cakupan pengusaha yang harus memenuhi kewajiban ini. Sebagai pengusaha penting tau, apakah usaha termasuk dalam bisan usah yang harus PKP, agar bisa menjalankan usaha dengan sesuai peraturan dan mendukung pembangunan negara.
Kontak Konsultan Pajak
- Phone: 0818 881 433
- Whatsapp: 0818 881 433
- Alamat Kantor: EasyTax,Konsultan Pajak Ruko Metro Trade Center, Jl. Soekarno Hatta No.590 Blok A-26, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat Indonesia