Arti PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21)
Sasaran PPh 21
- Karyawan dengan sistem kerjannya harian, mingguan, bulanan, dan tahunan
- Karyawan dengan status pegawai tetap maupun pegawai non tetap
- Pekerja yang menerima honor, komisi, gaji atau imbalan lainnya
- Pensiunan dengan tunjangan hari tua atau dana pensiun
Dasar-Dasar Hukum
Skema Hitung PPh 21
- Gaji pokok (Gapok)
- Tunjangan secara tetap atau secara tidak tetap
- Bonus maupun komisi
- Jabatan biaya yaitu gaji bruto sebesar 5%, dengan ±Rp500.000/bulan
- Dana Ketenagakerjaan atau dana pensiunan



