PMK 37 Tahun 2025 Berlaku: Dampaknya bagi Seller Marketplace
Tim Konsultan EasyTax
4 Agu 2026
3 Min Baca
Belakangan ini, banyak pelaku usaha online mulai membicarakanPMK Nomor 37 Tahun 2025. Tidak sedikit yang khawatir karena mengira aturan tersebut berarti pemerintah memberlakukanpajak baru bagi seller marketplace.
Padahal, anggapan tersebut kurang tepat.
Aturan inibukan menciptakan jenis pajak baru, melainkan mengatur mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace tertentu yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Lalu, apa sebenarnya yang berubah? Dan apa yang perlu dipahami oleh para pelaku usaha online?
Apa Itu PMK 37 Tahun 2025?
Aturan ini merupakan peraturan yang mengaturpenunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (marketplace) sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh)atas transaksi pedagang dalam negeri yang memenuhi ketentuan.
Dengan kata lain, fokus utama aturan ini adalahmekanisme pemungutan pajak, bukan menambah objek pajak baru.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih sederhana, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital.
Rekomendasi Bacaan
Artikel Pajak Terkait
Pelajari topik perpajakan dan akuntansi lainnya yang relevan dengan kebutuhan bisnis Anda.
Banyak pemilik usaha yang mengira urusan pajak cukup dilakukan setahun sekali saat melapor SPT Tahunan. Padahal, ada jugaSPT Bulananatau yang dalam istilah perpajakan disebutSPT Masa....
Apakah Semua Seller Marketplace Terkena Aturan Ini?
Tidak.
PMK 37 Tahun 2025tidak otomatis berlaku bagi seluruh seller marketplace.
Penerapannya mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan, termasuk marketplace yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta kriteria wajib pajak yang menjadi objek pemungutan.
Karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami apakah usahanya termasuk dalam ruang lingkup pengaturan tersebut sebelum menarik kesimpulan.
Contoh Ilustrasi PMK 37 Tahun 2025
Misalnya, seorang pelaku usaha memperoleh omzetRp100.000.000dari penjualan melalui marketplace yang telah ditunjuk.
Apabila berdasarkan ketentuan berlaku dilakukan pemungutanPPh Final sebesar 0,5%, maka ilustrasi perhitungannya adalah:
Rp100.000.000 × 0,5% = Rp500.000
Artinya, sebesarRp500.000dipungut melalui marketplace sesuai mekanisme yang diatur.
Perlu dipahami bahwa contoh di atas
. Besaran pajak dan mekanisme pemungutan yang berlaku tetap mengikuti ketentuan PMK 37 Tahun 2025 serta kondisi masing-masing wajib pajak.
Apa yang Perlu Disiapkan Seller Marketplace?
Dengan adanya mekanisme baru ini, pelaku usaha sebaiknya tidak hanya fokus pada penjualan, tetapi juga mulai memperhatikan administrasi perpajakannya.
Beberapa hal yang perlu dipastikan antara lain:
Memiliki data perpajakan yang benar dan terbaru.
Memahami kewajiban perpajakan sesuai jenis usahanya.
Menyimpan bukti pemotongan atau pemungutan pajak dengan baik.
Melakukan pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Administrasi yang tertib akan membantu pelaku usaha menghindari kesalahan dalam pelaporan maupun ketika membutuhkan dokumen perpajakan di kemudian hari.
Butuh Bantuan Mengelola Pajak Bisnis?
Perubahan regulasi perpajakan sering kali menimbulkan pertanyaan, terutama bagi pelaku usaha yang aktif berjualan secara online.
Jika Anda masih bingung mengenai dampak PMK 37 Tahun 2025, mekanisme pemungutan pajak, maupun kewajiban pelaporan yang perlu dilakukan,EasyTaxsiap membantu.
, pendampingan kepatuhan pajak, hingga pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku, tim EasyTax siap menjadi partner perpajakan bagi perkembangan bisnis Anda.
Banyak orang menganggap bahwaNPWP hanya ada satu jenis. Padahal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membedakan NPWP berdasarkan status wajib pajaknya. Memahami jenis NPWP sangat penting,...
Saat membeli barang atau menggunakan jasa, Anda mungkin sering melihat tambahanPPNpada struk pembayaran atau invoice. Namun, masih banyak yang bertanya,berapa sebenarnya tarif PPN yang...