Setiap Wajib Pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh wajib melampirkan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi. Kedua laporan ini menjadi dasar Direktorat Jenderal Pajak menilai kewajaran penghasilan yang dilaporkan.
Fungsi Neraca dalam SPT Badan
Neraca menggambarkan posisi keuangan pada akhir tahun pajak: aset, liabilitas, dan ekuitas. Fiskus menggunakannya untuk menelusuri mutasi harta, utang pemegang saham, dan konsistensi modal disetor.
Pos-Pos yang Sering Disorot
Kas dan setara kas yang tidak wajar, piutang afiliasi yang menumpuk, serta utang tanpa bunga dari pemegang saham kerap memicu permintaan klarifikasi.
Fungsi Laporan Laba Rugi
Laporan laba rugi menunjukkan kinerja setahun: peredaran usaha, harga pokok, beban operasional, hingga laba bersih. Angka inilah titik awal rekonsiliasi fiskal menuju penghasilan neto fiskal.
Rekonsiliasi Elemen Laba Rugi
Tidak semua beban komersial diakui fiskal. Beban entertainment tanpa nominatif, sumbangan non-keagamaan tertentu, dan denda pajak harus dikoreksi positif.
e-Filing SPT Badan
Pelaporan dilakukan melalui e-filing DJP Online dengan mengunggah formulir 1771 beserta lampiran laporan keuangan dalam format yang ditentukan. Pastikan file terbaca jelas dan angka antar-lampiran konsisten.
- Laporan keuangan komersial lengkap dengan catatan atas laporan keuangan
- Rekonsiliasi fiskal dan perhitungan kompensasi kerugian bila ada
- Daftar penyusutan fiskal dan amortisasi



