Simak Arti dan Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Simak Arti dan Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Simak Arti dan Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Kita mungkin sering kali mendengar istilah pajak pusat dan pajak daerah, tapi tahukah apa bedanya? Bagi sebagian besar Wajib Pajak, kedua istilah ini mungkin agak membingungkan, padahal penting untuk paham serta tahu dalam menjalankan kewajiban pajak dengan benar dan tepat. 



Baca Juga: Pahami Hak Dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengertian Tentang Pajak Pusat? 

Pajak pusat adalah pajak yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pajak ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan nasional (APBN). Contoh pajak pusat ini antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Singkatnya, pajak pusat adalah sumber pemasukan utama untuk kebutuhan negara secara keseluruhan.

Pengertian Tentang Pajak Daerah?

Sementara tentang pajak pusat, pajak daerah pemerintah daerah yang mengelolanya baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota serta penggunaannya lebih fokus pada keperluan lokal. Pajak daerah inilah yang membantu pemerintah setempat menjalankan berbagai program di wilayah mereka. Misalnya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Reklame. Pajak ini dipungut dari warga atau badan usaha di wilayah tertentu dan digunakan untuk membiayai kebutuhan daerah seperti pembangunan jalan, fasilitas umum, dan pelayanan sosial di lingkungan kita sendiri.

Apa Saja Perbedaan Utamanya?

  • Pihak yang Mengelola: Pajak pusat dikelola oleh DJP dengan cakupan nasional, sementara pajak daerah dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah, yang mengacu pada kebutuhan khusus setiap wilayah.
  • Jenis Pajak yang Dipungut: Pajak pusat meliputi PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Materai. Sedangkan pajak daerah termasuk PKB, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Untuk PBB, pengelolaannya dibagi. Pajak pusat mengurus PBB di sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan, sedangkan pemerintah daerah mengurus PBB di sektor perdesaan dan perkotaan.
  • SPT vs. SPPT: Jika kita membayar pajak pusat, kita menggunakan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan yang wajib disampaikan setiap tahun. Sedangkan untuk pajak daerah, biasanya kita menerima SPPT-PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) untuk pajak tanah dan bangunan, yang berisi jumlah pajak yang harus dibayar dalam satu tahun.
  • Tempat Pelayanan Pajak: Untuk pajak pusat, pelayanannya berada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seperti KPP Pratama, Madya, Besar, dan Khusus. Sementara untuk pajak daerah, kita bisa mengurusnya di Samsat atau Unit Pelayanan Pajak Daerah setempat.

Dengan mengetahui perbedaan ini, kita jadi lebih paham mengenai kewajiban pajak dan bagaimana kontribusi pajak kita digunakan. Pemahaman ini penting terutama bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan usahanya sesuai ketentuan dan berkontribusi bagi pembangunan, baik di level nasional maupun lokal.

Baca Juga: Negara Dengan Pajak Paling Tinggi: Mana Yang Paling Membebankan Warganya?

 

Mengurus pajak pusat seperti PPh dan PPN memang bisa rumit dan memakan waktu. Di sinilah EasyTax bisa membantu. Dengan tim profesional yang berpengalaman, kami siap mendampingi Anda dalam memenuhi kewajiban pajak pusat dengan lebih mudah dan efisien. Serahkan urusan pajak pada EasyTax, sehingga Anda bisa lebih fokus pada perkembangan bisnis tanpa khawatir soal kepatuhan pajak.