Pelaku UMKM dengan peredaran bruto tertentu dapat memanfaatkan skema PPh final dengan tarif 0,5 persen dari omzet sesuai PP 55 Tahun 2022. Skema ini menyederhanakan kewajiban karena pajak dihitung langsung dari peredaran usaha tanpa pembukuan rumit.
Siapa yang Bisa Memanfaatkan?
Wajib Pajak orang pribadi dan badan tertentu dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp500 juta dalam setahun untuk orang pribadi, serta batas waktu pemanfaatan tertentu bagi Wajib Pajak badan dan bentuk usaha tetap.
Batasan Omzet
Pantau akumulasi omzet setiap bulan. Begitu mendekati ambang batas, siapkan transisi ke skema pembukuan normal agar tidak kaget saat fasilitas berakhir.
Cara Menghitung dan Menyetor
Kalikan omzet sebulan dengan 0,5 persen, lalu setorkan menggunakan surat setoran elektronik sebelum batas waktu. Simpan seluruh bukti setoran sebagai arsip tahunan.
- Jumlahkan seluruh penerimaan bruto bulan berjalan
- Kalikan dengan tarif 0,5 persen
- Buat kode billing dan lakukan penyetoran
- Arsipkan bukti bayar bersama rekap omzet
Contoh Perhitungan
Warung makan dengan omzet Rp60 juta sebulan terutang PPh final Rp300.000,00. Sederhana, tanpa perlu menghitung laba bersih terlebih dahulu.
Kapan Beralih ke Skema Normal?
Ketika omzet melewati ambang atau masa pemanfaatan berakhir, pelaku usaha wajib menyelenggarakan pembukuan dan menghitung PPh dengan tarif umum. Persiapkan pencatatan sejak dini agar transisi mulus.



