Kalau Anda berencana mendirikanPT Peroranganatau bahkan sudah memilikinya, mungkin ada satu pertanyaan yang masih sering muncul:
"Apakah PT Perorangan masih bisa menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%?"
Jawabannya,masih bisa, selama memenuhi syarat yang ditentukan dalamPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang mengira begitu usahanya berbentuk PT, otomatis tidak lagi bisa menikmati tarif pajak UMKM. Padahal, faktanya tidak selalu seperti itu.
PT Perorangan Tetap Bisa Memanfaatkan PPh Final 0,5%
MelaluiPP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah memberikan kepastian bahwaWajib Pajak Badan tertentu, termasukPT Peroranganyang memenuhi persyaratan, tetap dapat menggunakantarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet.
Artinya, mendirikan PT Perorangan tidak otomatis membuat beban pajak menjadi lebih besar.
Selama usaha masih memenuhi ketentuan yang berlaku, fasilitas pajak UMKM tersebut tetap dapat dimanfaatkan.
Apa Saja Syaratnya?
Agar tetap dapat menggunakan tarifPPh Final 0,5%, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, di antaranya:



