Arti PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21)
Sasaran PPh 21
- Karyawan dengan sistem kerjannya harian, mingguan, bulanan, dan tahunan
- Karyawan dengan status pegawai tetap maupun pegawai non tetap
- Pekerja yang menerima honor, komisi, gaji atau imbalan lainnya
- Pensiun dengan tunjangan hari tua atau dana pensiun
Dasar-Dasar Hukum
Skema Perhitungan
- Gaji Pokok (Gapok)
- Tunjangan secara tetap atau secara tidak tetap
- Bonus dan komisi
- Jabatan biaya yaitu gaji bruto sebesar 5%, dengan ±Rp500.000/bulan
- Dana Ketenagakerjaan atau dana pensiun
Pemotongan PPh 21 dari Perusahaan
Perbedaan PPh 21 dengan Jenis Pajak Lainnya
Tarif PPh 21 Sesuai Status Pegawai
Pengaruh Tunjangan dan Bonus
Kewajiban Perusahaan sebagai Pemotong
Pelaporan dan Pembayaran
Sanksi Keterlambatan Pembayaran
Kesimpulan
KontakKonsultan Pajak
- Telepon:0818 881 433



