Belakangan ini, banyak pelaku usaha online mulai membicarakanPMK Nomor 37 Tahun 2025. Tidak sedikit yang khawatir karena mengira aturan tersebut berarti pemerintah memberlakukanpajak baru bagi seller marketplace.
Padahal, anggapan tersebut kurang tepat.
Aturan inibukan menciptakan jenis pajak baru, melainkan mengatur mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace tertentu yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Lalu, apa sebenarnya yang berubah? Dan apa yang perlu dipahami oleh para pelaku usaha online?
Apa Itu PMK 37 Tahun 2025?
Aturan ini merupakan peraturan yang mengaturpenunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (marketplace) sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh)atas transaksi pedagang dalam negeri yang memenuhi ketentuan.
Dengan kata lain, fokus utama aturan ini adalahmekanisme pemungutan pajak, bukan menambah objek pajak baru.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih sederhana, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital.
Apakah Semua Seller Marketplace Terkena Aturan Ini?
Tidak.
PMK 37 Tahun 2025tidak otomatis berlaku bagi seluruh seller marketplace.
Penerapannya mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan, termasuk marketplace yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta kriteria wajib pajak yang menjadi objek pemungutan.
Karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami apakah usahanya termasuk dalam ruang lingkup pengaturan tersebut sebelum menarik kesimpulan.



